Skip to main content

Pengertian, Sebab-Sebab, dan Tata Cara Seseorang Mandi Wajib




Pengertian Mandi Wajib

Mandi Wajib atau Mandi janabah adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar. Hal ini penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Sebab-Sebab Seseorang Diwajibkan Mandi Wajib

Jika terjadi salah satu sebab-sebab dibawah ini maka hukumnya mandi atas seseorang yang mengalaminya adalah wajib, dan seseorang yang mengalaminya juga disebut seseorang yang berhadats dengan hadats besar, yaitu sebagai berikut ini:

Karena Keluarnya Air Sperma

Keluarnya air sperma baik dari seorang laki-laki maupun perempuan, baik dengan sengaja seperti berhubungan badan, masturbasi, dan lain-lain, atau tidak seperti jika keluarnya karena ihtilam (mimpi basah) dan lain-lain, baik sedikit keluarnya atau banyak, maka jika sudah keluar air sperma itu dari zakar seorang laki-laki atau sampai keluar dari bibir vagina seorang perempuan yang masih perawan atau jika sudah keluar ke batas vagina yang wajib dicebok ketika istinja’ (yang tampak dari vagina seorang wanita ketika jongkok) jika dia adalah seorang perempuan yang sudah tidak perawan, maka wajib atas mereka mandi untuk mengangkat hadats besarnya itu.

A.Sifat air sperma yang mewajibkan mandi.

Keluarnya air sperma atas seseorg tdk mewajibkannya mandi kecuali jika memenuhi dua syarat dibawah ini:

Air sperma yang keluar adalah air spermanya sendiri, lain halnya jika air sperma yang keluar bukan air spermanya, seperti jika seorang wanita mandi karena berhubungan badan dengan suaminya lalu setelah mandi keluar air sperma dari vaginanya, maka hukumnya diperinci sebagai berikut, jika waktu dia berhubungan badan tadi tidak sampai orgasme dan ejakulasi (sampai ke puncak kenikmatan dengan mengeluarkan air sperma) maka dapat dipastikan air sperma tersebut adalah air sperma suami, maka hukumnya dia cukup mencucinya dan berwudlu’ dan tidak wajib mandi lagi jika ingin sholat, adapun jika ketika berhubungan badan dengan suaminya tadi mencapai orgasme dan ejakulasi, maka wajib mengulangi mandinya lagi karena ada kemung-kinan air sperma itu adalah miliknya.

Air sperma itu keluar untuk pertama kali, maka tidak wajib mandi lagi jika air sperma yang sudah keluar kemudian dimasukkan lagi apapun tujuannya lalu setelah itu keluar lagi karena keluarnya air sperma yang mewajibkan mandi adalah jika keluar untuk pertama kali bukan yang kedua kali.

B.Jika Kita Ragu Apakah Air Sperma Yang Keluar atau Yang Lainnya?

Jika kita ragu apakah yang keluar air sperma atau yang lainnya, seperti air madzy (air lubrikasi), keputihan dan lain-lain, misalnya kita tidur lalu ketika terbangun pada celana dalam kita terdapat noda kita tidak merasa ketika mengeluarkannya sehingga kita ragu noda apakah itu? maka hukumnya dikembalikan kepada pilihannya, terserah dia mau pilih yang mana, jika dia lebih memilih yang keluar itu adalah air sperma maka tidak wajib mensucikan pakaian yang terkena air sperma tersebut karena air sperma itu hukumnya suci, akan tetapi wajib atasnya untuk mandi karena keluarnya air sperma mewajibkan mandi, atau dia lebih memilih yang keluar itu adalah air madzy, maka wajib mensucikan pakaian yang terkena air madzy tersebut karena air madzy hukumnya najis akan tetapi cukup berwudlu’ ketika akan sholat dan tidak wajib mandi.

C.Tanda-Tanda Air Sperma

Untuk mengetahui yang keluar dari kemaluan kita air sperma atau bukan adalah dengan mengetahui tanda-tanda berikut:

  • Keluarnya diiringi dengan kenikmatan. 
  • Keluarnya dengan cara bertahap atau bergelombang tidak sekaligus. 
  • Baunya jika masih basah seperti adonan kue atau jamur yang masih basah, dan jika sudah kering baunya seperti putihnya telur.

Dan perlu diketahui bahwasanya tidak harus untuk menghukumi cairan yang keluar adalah air sperma atau bukan, berkumpulnya tiga tersebut diatas, akan tetapi jika sudah ada salah satu dari tiga tanda tersebut diatas maka cairan yang keluar dihukumi sebagai air sperma.

D.Definisi dari air sperma, air madzy, dan air wady

Kiranya perlu kita ketahui definisi dari cairan cairan yang dikeluarkan oleh kemaluan seorang manusia, sehingga kita dapat membedakan cairan apakah yang keluar.

  • Air sperma adalah cairan yang kental dan berwarna putih yang keluar dengan syahwat dan keluarnya secara bertahap beberapa kali   semburan dan keluarnya air sperma   itu   mengakibatkan   lemasnya   badan   setelah mengeluarkannya. Sedangkan hukumnya adalah suci dan mewajibkan mandi       atas       seseorang       yang mengeluarkannya. 
  • Air madzy (air lubrikasi) adalah cairan yang berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika sedang terangsang karena syahwat, akan tetapi keluarnya bukan setelah sampai ke puncaknya (orgasme dan ejakulasi), karena yang keluar setelah ejakulasi dihukumi air sperma, sedangkan hukumnya adalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ saja jika hendak sholat. 
  • Air wady (keputihan) adalah cairan yang kental dan berwarna putih seperti air sperma, dan biasanya keluarnya setelah keluarnya air kencing atau setelah mengangkat beban yang berat, dan umumnya yang mengeluarkan cairan ini adalah para wanita dan cairan ini juga disebut dengan keputihan. sedangkan hukumnya dalah najis dan keluarnya hanya mewajibkan wudlu’ jika hendak sholat.

Karena Masuknya Penis (zakar) Kedalam Kemaluan

Yang dimaksudkan dengan penis adalah kepala zakar bukan semua batang zakar yaitu mulai lubang kencing hingga pembatas yang ada guratannya antara penis dan batang zakar, jadi jika batas tersebut sudah masuk ke dalam kemaluan baik vagina seorang perempuan atau dubur dari seorang laki-laki maupun perempuan, maka wajib atas keduanya untuk mandi, bahkan walaupun penis itu dimasukkan ke kemaluan seekor binatang na’udzu billah, maka wajib mandi atas laki-laki itu, baik hal iru dilakukan dengan sengaja atau tidak, sebentar atau lama, maka hal itu telah mewajibkan mandi baik yang memasukkan penisnya atau yang dimasukkan ke kemaluannya wajib atas keduanya mandi.

Karena Suci Dari Haid dan Nifas

Jika seorang wanita sudah suci dari haid maupun nifasnya, maka wajib mandi atas keduanya. sedangkan cara mengetahui seorang wanita telah suci atau belum dari haid atau nifasnya adalah dengan cara memasukkan sesuatu yang berwarna putih baik kapas, kain, tissue, dan lain-lain, ke dalam vaginanya bagian bawah yaitu tempat masuknya zakar. Jika dia dapati kain atau kapas itu dalam keadaan putih bersih seperti jika sesuatu tersebut dicampur dengan ludah berarti dia sudah suci dari haid atau nifasnya dan jika tidak karena masih ada warna keruh kuning dan lain-lain, berarti belum suci.
Karena Melahirkan.

Diantara sebab-sebab seseorang wajib mandi adalah karena melahirkan, baik melahirkan anak sempurna atau keguguran walaupun hanya segumpal darah, baik dengan proses kelahiran biasa atau dengan cara operasi cesar, maka wajib atas wanita yang mengalaminya untuk mandi setelahnya, itupun jika setelah proses kelahiran tidak bersambung dengan keluarnya darah nifas. Dan jika bersambung dengan keluarnya darah nifas maka mandinya dijadikan satu dengan mandi suci dan nifas nanti.

Lantas bagaimana cara mandi janabah yang benar?

Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Janabah

Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun, yaitu:

Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama.

Contoh lafal niat tersebut adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.

Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.

Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.

Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.

Keempat, mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.

Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali juga, menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.

Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar