Skip to main content

Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Perdagangan?



Pengertian Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi:

  • Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan).
  • Motivasi mendapatkan keuntungan.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek).

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-.

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-.

Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

Setiap pedagang tidak akan lepas dari salah satu hal di bawah ini:

1. Di akhir tahun dia masih mempunyai barang dagangan yang belum laku.

2. Di akhir tahun dia mempunyai uang yang disimpan di rumahnya atau di Bank, hasil laba dari perdagangan tersebut.

3. Di akhir tahun dia mempunyai uang yang ada pada pelanggannya yang belum dibayar atau belum jatuh tempo.

Maka bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

Yang pertama harus dihitung berapa harga barang yang masih ada dengan harga pasar bukan dengan harga waktu dibeli.

Contoh:

jika barang-barang yang ada di pasar seharga Rp 10.000, maka dihitung Rp 10.000, walaupun waktu dia beli dengan harga Rp 5.000, harus dihitung semuanya dan dicatat.

Yang kedua, harus didata/dihitung uang yang ada, baik di rumah maupun di Bank yang didapatkan dari perdagangan itu.

Yang ketiga, harus dihitung berapa uang yang ada pada pelanggan. Atau harga barang yang masih di pelanggan.

Dihitung semua dan dicatat, lalu dijumlahkan dan dikeluarkan 2,5 %.

Contoh:

Dari hal pertama di atas menghasilkan uang senilai Rp 10.000.000,

Dari hal kedua menghasilkan uang senilai Rp 25.000.000

Dari hal ketiga menghasilkan uang senilai Rp 15.000.000

Jadi jumlah semuanya adalah Rp 50.000.000, dari jumlah itulah zakatnya dikeluarkan yaitu 2,5 persennya, jadi seperti contoh di atas zakatnya sebanyak Rp 1.250.000

Dan perlu diingat bahwa barang yang tetap yang tidak untuk dijualbelikan, tidak dikenai zakat seperti etalase untuk menyimpan barang dagangan, kalkulator, meja dan macam-macam alat lainnya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar