Skip to main content

Hukum Suami Istri Bersetubuh Di Siang Bulan Ramadhan




Hukum Bersetubuh Di Siang Ramadhan


Bersetubuh pada saat berpuasa bulan Ramadhan adalah termasuk dosa besar dan wajib atasnya untuk mengganti di hari yang lain, juga dikenai sanksi berupa membayar kaffarah yaitu:

  • Memerdekakan budak perempuan Muslimah yang sehat. Kalau tidak bisa maka pindah ke kaffarah yang kedua. 
  • Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan kalau tidak mampu berpuasa karena dia orang yang sudah tua / jompo atau karena sakit-sakitan yang tidak mungkin disembuhkan maka dia boleh pindah ke kaffarah yang ketiga. 
  • Memberi beras kepada 60 orang miskin, perorangnya sebanyak 6,25 Ons.

Dan diwajibkannya kaffarah tersebut, hanya kepada suami saja tidak atas istri, akan tetapi si istri wajib mengqadla’ puasanya. Sedangkan jika hal itu dilakukan atas kemauan istri juga, maka kedua-duanya sama-sama berdosa dan jika si istri dipaksa atau sudah mengingatkan suaminya, maka si istri tidak berdosa.

Akan tetapi hal ini tidak wajib kecuali jika terkumpul padanya syarat-syarat sebagai berikut:

  • Melakukannya dengan sengaja. Kalau melaku­kannya karena lupa maka tidak wajib kaffarah atasnya, bahkan tidak batal puasanya. 
  • Tidak dipaksa melakukannya kalau karena paksaan maka tidak wajib kaffarah. 
  • Bersetubuhnya saat puasa Ramadhan, maka tidak ada kaffarah bagi yang bersetubuh selain puasa Ramadhan. 
  • Sang suami berdosa dengan persetubuhan itu. Maka tidak wajib kaffarah bagi orang yang tidak berdosa dengan persetubuhan itu, seperti musafir dan lain-lain yang melakukan persetubuhan di siang Ramadhan. Karena mereka mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tidak berpuasa pada hari itu, maka dia boleh melakukannya. 
  • Puasanya batal karena persetubuhan itu, maka tidak wajib kaffarah atas seseorang yang membatalkan puasanya dengan makan dan lain-lain lalu dia bersetubuh.

Apabila terulang persetubuhan itu dalam satu hari maka tetap dia hanya mengeluarkan satu Kaffaroh, akan tetapi jika dia bersetubuh dua kali dalam 2 hari maka wajib dua kaffarah dan begitu seterusnya. Adapun jika dalam satu hari dua atau tiga kali, tetap wajib satu kaffarah saja.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar