Skip to main content

Hal-Hal Apa Saja Yang Makruh Saat Berpuasa?



1. Hijamah / Berbekam

Melakukan hijamah/berbekam hukumnya makruh karena hal itu akan melemahkan badan, demikian juga dengan puasa juga melemahkan badan, maka berkumpullah dua hal yang melemahkan badan. Oleh karenanya dimakruhkan, apalagi menurut madzhab Hanbali bahwa hal itu membatalkan puasa.

2. Mencicipi Makanan

Mencicipi makanan atau minuman, jika diperlukan hukumnya tidak makruh atau mubah. Akan tetapi jika tidak diperlukan, maka hukumnya makruh. Dan jika menelan makanan itu tanpa sengaja dikarenakan mencicipinya memang diperlukan, maka tidak batal puasanya. Dan jika tidak perlu atau sengaja menelannya, maka batallah puasanya.

Dan yang dimaksud dengan diperlukan adalah tidak ada yang dapat mencicipinya selain dia. Adapun jika ada yang dapat mencicipinya tanpa dikhawatirkan akan membatalkan puasa, misalnya disana ada perempuan haid, anak kecil dan lain-lainnya, maka hal itu masuk kategori tidak perlu, sehingga jika dia yang mencicipinya hukumnya makruh.

3. Menyikat Gigi

Apabila menyikat gigi (Siwak) setelah masuknya waktu Dhuhur, maka hukumnya makruh, baik dengan odol ataupun tidak, atau memakai alat siwak. Akan tetapi jika memakai odol dan tertelan odol itu, maka batallah puasanya. Hikmah dimakruhkan hal itu, karena menyikat gigi akan menghilangkan bau mulut, yang mana hal itu dituntut oleh syara’ untuk dibiarkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ  قَالَ: ”لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ“ (متفق عليه)


Yang artinya : Dari Abi Hurairah RA. Bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau misk”. [ Muttafaq ‘Alaih ]

Sedangkan hikmah makruhnya setelah masuknya waktu Dhuhur, karena biasanya mulut akan berubah pada waktu itu.

4. Berenang

Bagaimana jika ada orang yang berpuasa berenang dan menyelam di siang hari? Hukum dasar berenang adalah mubah . Tidak ada larangan berenang bagi orang yang berpuasa. Namun jika sampai menyelam, bagi orang puasa hukumnya makruh. Orang berpuasa yang berenang tidak otomatis menjadikan puasanya batal apabila memang tidak sampai ada air yang masuk ke hidung, mulut, telinga, dan lubang lainnya.

Apabila air masuk ke dalam tubuh, apakah membatalkan puasa atau tidak ?

Hukumnya dapat diperinci sebagai berikut :
Apabila mandinya itu mandi wajib atau sunnah, maka masuknya air tanpa sengaja itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika mandi itu adalah mandi untuk membersihkan badan atau karena udara panas, maka hukum puasa kita batal dengan masuknya air ke dalam tubuh. Akan tetapi jika mandinya di kolam renang dengan berenang, maka hukumnya batal puasanya, baik mandi wajib, sunnah, atau mandi biasa. Karena sudah menjadi kebiasaan apabila mandi berenang akan masuk air ke dalam tubuh.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar