Skip to main content

Pengertian dan Syarat-Syarat Bolehnya Mengqoshor Sholat



Pengertian Sholat Qoshor

Sholat Qoshor ialah perpaduan antara salat yang jamak dan di qoshor. Dalam agama Islam, bagi musafir atau tengah melakukan perjalanan jauh diberi keringanan atau rukhsah saat hendak menjalankan ibadah sholat.

Dalam sebuah hadis oleh Ibnu Syaibah menyebutkan sholat qoshor artinya perjalanan sehari semalam, menunggangi unta atau berjalan kaki normal. Setelah diperhitungkan, mendapatkan jarak sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 kilometer.

Penjelasan lain oleh Ibnu Abbas, mengenai jarak dibolehkannya sholat Jamak dan Qashar yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 kilometer. Hasil yang sama dengan mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Imam Malik dan Imam Ahmad.

Inilah Syarat-Syarat Bolehnya Mengqoshor Sholat

Mengqoshor Sholat termasuk dari keringanan-keringanan yang diperbolehkan untuk orang yang melakukan bepergian panjang (jauh jaraknya 82 kilo meter atau lebih) berdasarkan ayat atau hadits dibawah ini yang artinya, dan apabila kamu bepergian dimuka bumi maka tidaklah mengapa kalian Mengqoshor Sholat (An-Nisa’101), dan serta hadist Nabi Saw :

عَنِ ابْنِ عُمَر رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ “صَحِبْتُ النَّبِيّ وَكَانَ لاَ يَزِيْدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ_متفق عليه


Artinya : Aku telah menemani nabi dalam bepergiannya maka beliau tidak menambah Sholat lebih dari dua rakaat. Begitu pula dengan sahabat Abubakar, Umar,dan Utsman ra. (Muttafaq ‘Alaih). 

Akan Tetapi Manakah Yang Lebih Afdlol Kita Mengqoshor Sholat Atau Tidak?

Jawabannya adalah melaksanakan Sholat dengan cara itmam(lengkap) tidak Mengqoshor Sholat, Lebih afdlol karena hal itu adalah Sholat yang sempurna, kecuali dalam beberapa hal dibawah ini maka lebih baik kita Mengqoshor Sholat yaitu sebagai berikut:

  • Jika perjalanan yang akan kita tempuh lebih dari tiga marhalah yaitu dengan ukuran sekarang adalah 123 kilo meter atau lebih maka lebih baik kita Mengqoshor Sholat yang akan kita lakukan, Karena dalam Madzhab Hanafi jika perjalanan yang kita tempuh jaraknya 123 kilo meter atau lebih, maka wajib hukumnya Mengqoshor Sholat dan bukan hanya boleh dilakukan, Oleh karena itu supaya kita keluar dari khilaf madzhab Abi Hanifah lebih baik kita Mengqoshor Sholat. 
  • Jika kita enggan untuk Mengqoshor Sholat dengan kata lain nafsu kita lebih senang untuk tidak Mengqoshor Sholat, maka untuk melawan hawa nafsu kita lebih baik kita Mengqoshor Sholat. 
  • Jika kita ragu akan dasar/dalil bolehnya Mengqoshor Sholat maka lebih baik kita Mengqoshor Sholat yang akan kita lakukan untuk menghilangkan keraguan kita itu. 
  • Jika kita termasuk seseorang yang diteladani, sedangkan orang-orang disekitar kita tergantung pada kita, jika kita Mengqoshor mereka juga akan melakukannya juga dan jika tidak mereka juga tidak akan melakukannya, maka dalam hal ini lebih baik kita Mengqoshor Sholat.

Dan terkadang Mengqoshor Sholat itu hukumnya adalah wajib yaitu jika waktu Sholat sudah sangat sempit sehingga sekiranya kita Mengqoshor Sholat maka akan melaksanakan Sholat  dalam waktu dan kalau tidak maka sebagian Sholat kita akan terjadi diluar waktu. 

Syarat-Syarat Bolehnya Mengqoshor Sholat

Syarat-syarat bolehnya Mengqoshor sholat ada sebelas jika terpenuhi syarat-syarat tersebut maka boleh Mengqoshor dan jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu maka tidak boleh Mengqoshor sholat, Yaitu sebagai berikut:

  1. Sholat yang diqosor adalah sholat-sholat yang empat rakaat yaitu sholat dzuhur, ashar dan sholat isya sedang-kan sholat subuh, maghrib dan Jum’at tidak boleh di qoshor. 
  2. Melakukan bepergian ke arah tertentu, lain halnya jika orang itu adalah Haim yaitu seorang yang melakukan perjalanan tanpa tahu kemana arah dan tujuannya, Maka orang tersebut tidak boleh Mengqoshor sholat .
  3. Bepergiannya adalah termasuk bepergian yang diper-bolehkan dalam agama bukan yang diharomkan seperti melakukan bepergian karena maksiat, dan jika bepergian­nya karena maksiat maka hukumnya diperinci sebagai berikut. 
  4. Jika dia termasuk seseorang yang Ashi Bis Safar yaitu seorang yang bepergian dengan tujuan maksiat seperti misalnya, dia pergi dengan tujuan untuk berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain-lain, maka hukumnya adalah dia tidak dibolehkan Mengqoshor sholat sepanjang perjalanannya, kecuali jika dia bertobat dengan mengganti niat dan tujuan bepergiannya, dan dari tempat dia bertaubat ketempat tujuannya jaraknya masih lebih dari 82 kilo. Maka boleh dia Mengqoshor sholat setelah itu, sedangkan jika jarak antara keduanya kurang dari 82 kilo maka tidak boleh Mengqoshor sholat. 
  5. Jika dia termasuk Ashi Fis Safar yaitu seorang yang bepergian bukan dengan tujuan maksiat akan tetapi ditengah perjalanannya dia berbuat maksiat seperti berghibah, berbohong berpacaran dan lain-lain, maka hukumnya adalah boleh baginya untuk tetap mengqoshor sholatnya walaupun dia tidak bertobat, karena maksiatnya tidak berhubungan dengan tujuan beper-giannya. 
  6. Jika dia termasuk Ashi Bis Safar Fis Safar yaitu seseorang yang melakukan bepergian bukan dengan tujuan untuk maksiat, akan tetapi ditengah perjalanan-nya dia ganti tujuan bepergiannya dengan tujuan maksiat. Misalnya seseorang bepergian ke Jakarta dari Surabaya dengan tujuan silaturrahmi akan tetapi karena terpengaruh dengan teman duduknya yang mana dia adalah seorang penjual minuman keras dan dia tergiur untuk berjualan sepertinya, akhirnya dia ubah tujuan bepergiannnya kejakarta untuk membeli minuman keras untuk dijual ditempat asalnya, maka hukumnya adalah setelah dia ubah niatnya itu dia tidak diperbolehkan untuk Mengqoshor sholat akan tetapi kapan dia bertaubat dengan mengganti niat tujuan bepergiannya maka boleh lagi baginya untuk Mengqoshor sholatnya. Walaupun dari tempat dia bertaubat ketempat tujuannya tidak sampai 82 km, akan tetapi jika dia tidak/belum bertaubat maka tidak boleh Mengqoshor sholat-sholatnya. 
  7. Dia melakukan bepergian dengan tujuan yang benar lain halnya jika tujuannya tidak benar misalnya hanya untuk melihat-lihat pemandangan atau rekreasi tanpa diiringi dengan niat yang baik maka tidak boleh baginya untuk Mengqoshor sholat dalam bepergiannya tersebut. 
  8. Bepergian yang dia lakukan termasuk bepergian yang panjang yaitu dua marhalah atau lebih dengan ukuran sekarang 82 kilo meter atau lebih maka tidak boleh Mengqoshor sholat jika jarak yang akan ditempuh dalam bepergiannya kurang dari 82 kilo meter. 
  9. Tidak Mengqoshor sholat kecuali setelah melewati batas kota tempat tinggalnya maka tidak boleh Mengqoshor sholat-sholatnya jika belum keluar dari batas kota tempat tinggalnya. 
  10. Dia tahu bahwa Mengqoshor sholat baginya hukumnya boleh dilakukan lain halnya kalau jika dia Mengqoshor sholatnya karena melihat orang lain Mengqoshor sholat dia juga melakukan nya padahal dia tidak tahu hukumnya boleh atau tidak Mengqoshor sholat baginya maka tidak boleh baginya Mengqoshor sholat. 
  11. Dia masih melakukan perjalanan hingga tuntasnya sholat qoshor yang dia lakukan. Lain halnya jika dia telah sampai kekota tempat asalnya sebelum dia selesai dari sholat qosornya maka harus menyempurnakan sholatnya itu, dan hal itu tidak dapat digambarkan kecuali bagi mereka yang naik kapal laut karena dia akan terhitung sudah sampai ke kotanya jika kapal yang dia tumpangi telah merapat kepelabuhan, dan misalnya tatkala kapal itu merapat dia belum menuntaskan sholat qosornya itu maka dia harus menyempurnakannya dan tidak boleh mengqosornya, adapun jika kapal itu masih belum merapat walupun sudah kelihatan pelabuhannya maka dia terhitung masih dalam perjalanan sehingga masih boleh baginya Mengqoshor sholatnya asalkan sholatnya tersebut selesai sebelum kapal itu merapat di pelabuhan. Begitu pula sama hukumnya jika dia masih berada dalam perjalanan dan ketika dia sedang melakukan sholat qoshor  tiba-tiba dia berniat untuk tinggal ditempat itu lebih dari empat hari sehingga dengan niat tersebut dia terhitung sebagai seorang mukim dimana bagi mukim tidak boleh Mengqoshor sholat . maka orang tersebut setelah niat itu tidak boleh Mengqoshor sholatnya itu dan harus menyem­purnakan sholatnya itu.

Berniat untuk Mengqoshor sholat ketika mengucapkan takbirotul ihrom. Maka tidak boleh Mengqoshor sholat jika dia lupa untuk berniat qoshor sholat ketika takbirotul ihrom, jadi niat qoshor sholat harus terlintas ketika meng­ucapkan takbirotul ihrom dan jika tidak maka tidak boleh Mengqoshor sholat tersebut, seperti jika setelah mengucap­kan takbirotul ihrom ketika dia membaca Al-Fatihah dia ingat tadi tidak niat qoshor, maka tidak boleh baginya untuk Mengqoshor sholat tersebut.

Tidak melakukan hal-hal yang dapat meniadakan niat
qoshor sepanjang sholatnya. Seperti ketika sholat tersebut dia berniat sholat itmam(menyempurnakan sholat tidak qoshor). Atau ragu apakah tadi niat qoshor atau tidak ?. begitu pula jika dia niat menjadi muqim (niat tinggal ditempat itu lebih dari empat hari) dikota itu, maka dalam tiga gambaran tersebut tidak boleh Mengqoshor sholat.

Tidak berma’mum kepada seorang imam yang melaku­kan sholat secara itmam (tidak
qoshor), maka tidak boleh Mengqoshor sholat bagi seseorang ma’mum yang berniat Mengqoshor sholat tapi dia berma’mum kepada seorang imam yang sholat secara itmam walupun hanya dalam sebagian dari sholatnya, seperti jika dia masbuk dengan imam yang melakukan tasyahud akhir tapi sholatnya sholat itmam bukan sholat qoshor, maka dia harus men-yempurnakan sholatnya dan tidak boleh Mengqoshor nya karena dia telah sempat berma’mum kepada imam yang melaksanakan sholat secara itmam walaupun hanya bagian akhirnya saja seperti contoh itu.

Berapa Lamakah Kita Diperbolehkan Untuk Mengqoshor Sholat?

Jika selama kita masih melakukan perjalanan dan belum sampai ketempat tujuan maka selama itu pula kita diper­bolehkan untuk Mengqoshor sholat dan tidak terbatas oleh waktu, yakni berapa haripun tanpa batas, akan tetapi jika sudah sampai ke tempat tujuannya, maka hukumnya, diperinci sebagai berikut, jika berniat tinggal ditempat itu empat hari atau lebih mulai dari hari kedatangannya sampai hari keberangkatannya untuk pulang kembali ketempat asalnya maka begitu sampai ketempat tujuan mulai saat itu tidak boleh lagi baginya untuk Mengqoshor sholatnya, Dan jika dia tidak niat tinggal ditempat tujuannya itu empat hari atau lebih maka boleh dia Mengqoshor sholat-sholatnya hingga empat hari selain hari kedatangan dan hari kepu-langan untuk pulang kembali ketempat asalnya berarti kalau dihitung semuanya dia boleh Mengqoshor hingga enam hari berikut hari kedatangan dan hari kepulangan, dan kalau sudah lewat empat hari tersebut maka tidak boleh lagi dia untuk Mengqoshor sholat-sholatnya, kecuali kalau karena menunggu selesai urusannya di mana selesai urusannya itu tidak dapat diduga kapan selesainya maka diperbolehkan untuk Mengqoshor sholat-sholatnya hingga 18 hari seperti jika kita pergi kejakarta untuk membuat paspor sebagai perleng-kapan seorang yang akan bekerja diluar negeri, bisa jadi paspor itu selesai hanya dalam waktu sehari dan bisa jadi seminggu dan bisa jadi juga dalam waktu lebih dari 10 hari dan lain sebagainya, maka kalau demikian boleh dia Mengqoshor sholat-sholatnya hingga 18 hari dan kalau tidak selesai juga sampai lewat waktu 18 hari itu maka mulai saat itu tidak boleh lagi dia Mengqoshor sholat-sholatnya.

Hukum Mengqoshor Sholat Qodlo’ Ditengah Perjalanan

Jika kita mengqodo sholat disaat kita sedang melakukan bepergian maka hukumnya diperinci sebagai berikut, Jika sholat yang akan kita qodlo’ adalah sholat-sholat yang kita tinggalkan saat bepergian yang panjang juga (jauh jaraknya 82 kilo atau lebih) walaupun bukan bepergiannya kali ini, maka boleh diqodo dengan cara qoshor, misalnya kita tinggal di surabaya lalu pernah pada waktu yang lalu kita pergi ke Jakarta dan ketinggalan salah satu sholat lima waktu pada waktu itu dan masih belum diqodlo’ hingga kini lalu sekarang kita sedang diperjalanan menuju ke Jakarta maka selama kita masih diperjalanan boleh kita mengqodlo’nya dengan cara qoshor, dan jika sholat yang akan kita qodo adalah sholat yang kita tinggalkan saat dirumah bukan dalam perjalanan atau yang kita tinggalkan dalam bepergian yang pendek (jauh jaraknya kurang dari 82 kilo), begitu pula jika yang kita tinggalkan dalam bepergian panjang akan tetapi mengqodlo’nya ketika kita dirumah bukan dalam perjalanan yang panjang juga maka dalam tiga gambaran tersebut diatas kita wajib mengqodlo’nya dengan cara itmam tidak boleh dengan cara mengqosornya. Begitu pula jika dia ragu apakah sholat-sholat yang dia tinggalkan ketika diperjalanan atau tidak ? maka tidak boleh mengqodlo’nya dengan cara qoshor.

Hukum Jika Ma’mum Tidak Tahu Apakah Imamnya Akan Mengqoshor Sholatnya Atau Tidak?

Jika seorang ma’mum tidak tahu apakah imam akan Mengqoshor sholatnya atau tidak, maka boleh baginya untuk meng gantungkan niatnya dengan berniat seperti ini. Aku berniat Mengqoshor sholat jika imamku berniat seperti itu tapi kalau ternyata imamku niat itmam (tidak qoshor) maka aku juga niat itmam atau niat Mengqoshor saja, maka nanti jika imamnya ternyata Mengqoshor sholatnya dia juga boleh mengqosornya. Adapun jika dia tidak niat seperti itu sebelumnya maka tidak boleh baginya untuk Mengqoshor sholatnya jika imamnya ternyata mengqosornya karena niat qoshor itu harus terlaksana ketika melakukan takbirotul ihrom.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar