Hukum Sholat Orang Musafir (Berpergian)
Ditulis pada: Maret 28, 2022
Kita akan membahas tentang hukum sholat orang musafir (berpergian) yaitu sholatnya orang yang mengadakan bepergian, dari mulai perkara-perkara apa saja yang diringankan hukumnya dalam agama serta syarat-syarat dari perkara-perkara yang diringankan tersebut.
Dan syariat agama telah memberikan beberapa keringanan kepada seorang yang melakukan bepergian karena melakukan suatu bepergian itu adalah termasuk bagian dari suatu adzab dan kesulitan yang sangat menyusahkan bagi orang yang mengalaminya sebagaimana sabda nabi dalam hadits berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لسَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ_ رواه البخاريق
Artinya : ” Sesungguhnya bepergian itu merupakan sepotong dari adzab ” (HR. Bukhori).
Dan oleh Nabi Shollallaahu ‘Alahi Wasallam dikatakan bahwa melakukan bepergian adalah sepotong dari adzab karena dalam bepergian tersebut terdapat hal-hal yang memang benar benar melelahkan seperti lamanya suatu perjalanan. Jauhnya jarak perjalanan, tidak enaknya suatu kendaraan yang kita tumpangi atau tidak enaknya jalan yang dilalui. Begitu pula ketika bepergian kita harus berpisah dengan keluarga dan lain-lain. Oleh karena itu pantas jika agama islam yang sangat bijaksana ini memberikan beberapa keringanan kepada para musafir yaitu sebagai berikut:
- Keringanan-keringanan yang diperbolehkan khusus dalam perjalanan yang panjang saja (jarak jauhnya 82 kilo meter atau lebih).
- Boleh mengqosor sholat.
- Boleh menjama’ sholat.
- Boleh berbuka (tidak berpuasa) asalkan keluarnya dari kotanya sebelum terbitnya fajar sodik.
- Boleh mengusap diatas dua sepatu selama tiga hari tiga malam.
- Keringanan-keringanan yang diperbolehkan dalam semua perjalanan baik panjang (jarak jauhnya 82 kilo meter atau lebih) maupun pendek (kurang dari 82 kilo) yaitu sebagai berikut:
- Boleh memakan bangkai ketika darurat jika tidak ada makanan lainnya.
- Boleh melakukan sholat sunnah diatas kendaraan.
- Gugurnya kewajiban mengqodlo’ sholat dengan tayammum jika dilakukan ditempat yang memang biasanya tidak ada air ditempat itu.
- Gugurnya kewajiban melakukan sholat jum’at, asalkan keluarnya dari kota tempat dia tinggal sebelum terbitnya fajar sodik.
- Tidak wajib mengqodlo’ dalam menggilir istri yang tidak dibawa pergi, jika bepergiannya dengannya dilakukan dengan diundi antara istri-istrinya, lain halnya jika dilakukan tanpa diundi maka wajib mengqodlo’ giliran istri yang tidak dibawa selama dalam waktu perjalanan.
- Boleh bepergian dengan membawa barang titipan orang.
- Boleh bepergian dengan membawa barang pinjaman milik orang lain.
Hukum Melakukan Musafir (Bepergian)
- Wajib. Seperti jika kita melakukan bepergian untuk menunaikan ibadah haji dan umrah fardlu (haji dan umrah yang pertama kali) begitu pula bepergian untuk belajar ilmu agama yang wajib untuk dipelajari.
- Sunnah, seperti jika kita melakukan bepergian untuk ziarah Nabi SAW dan bepergian untuk silaturrahmi.
- Mubah, seperti jika kita bepergian untuk berdagang tanpa diiringi niat yang baik.
- Makruh, seperti jika kita bepergian untuk berdagang kain kafan karena dengan berjualan kain kafan dia akan berangan-angan banyak yang mati dan hal itu hukumnya makruh, atau bepergian untuk sesuatu yang melalaikan kita dari zdikir Allah SWT akan tetapi hal tersebut tidak harom.
- Haram, seperti jika seorang istri melakukan bepergian tanpa izin suaminya, atau melakukan bepergian dengan tujuan untuk berbuat kemaksiatan ditempat tujuannya.