Skip to main content

Hukum Makan Bekicot/siput?


Hukum Makan Bekicot/siput?

Siput terbagi menjadi 2:
A.Siput darat : Dianggap termasuk  spesies serangga (Bercangkang)
B.Siput laut (Ada yang bercangkang keras, ada yang tipis, dan ada yang tidak bercangkang)

Hukumnya:

A.Siput darat: Terjadi 2 pendapat:

1- Haram: Menurut  Abu Hanifah, Ahmad, Dawud Adz Dzahiri, dll. Sebab mereka mengangapnya sebagai serangga.

Imam an Nawawi berkata, “Madzhab ulama terhadap serangga….. madzhab kami menganggapnya haram” (Al Majmu’ 9/16)

Dan Ibnu Hazm mengatakan: “Haram memakan siput darat ataupun serangga2 lainnya seperti cicak, kumbang, semut…..” (Al Muhalla, 6/76-77)

Di tempat lain beliau juga mengatakan, “Setiap apa yang tak bisa disembelih maka tidak boleh dimakan, itu adalah haram.” (6/76-77)

2-Halal: Menurut madzhab Maliki

Imam Malik ditanya tentang hewan yang menempel di pepohonan di negeri Maghrib yang disebut bekicot/siput apakah boleh dimakan? lalu beliau menjawab, “Menurut saya hukumnya seperti belalang, tidak mengapa direbus atau dibakar dalam keadaan hidup, dan tidak mengapa memakannya. Sedang jika sudah menjadi bangkai maka tak boleh. ” (Al Mudawwanah, 1/542)

B. Siput Laut: Halal, tidak ada perbedaan pendapat ulama.


Kesimpulan:
Memakan bekicot alias siput baik laut maupun darat hukumnya HALAL, apabila direbus dalam keadaan hidup maka tidak mengapa. Sebab siput darat tidak memiliki darah, sehingga tidak perlu disembelih agar mengalir darahnya. Adapun yang siput laut maka termasuk keumuman dalil yang menunjukkan kehalalan buruan laut. Wallahu a’lam.

(Kumpulan Fatwa Web Al Islam Sual wa jawab, 5/8000, Isyraf oleh Syaikh Muhammad Shaleh Al Munajjid)


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar