Skip to main content

Golongan Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa



Agama Islam adalah agama yang sangat bijaksana, tidak menggariskan suatu hukum, kecuali yang dapat dilakukan oleh umat Islam dengan tanpa adanya kesulitan. Jika ada yang merasa kesulitan, maka agama akan menggugurkan kewajiban tersebut kepada orang itu. Begitu pula dalam ibadah puasa. Mereka yang ada pada dirinya udzur, tidak diwajibkan sama sekali untuk berpuasa atau menundanya pada hari-hari lainnya, ketika mereka telah lepas dari udzur tersebut.

Golongan Orang Yang Tidak Wajib Berpuasa

Adapun mereka yang tidak wajib berpuasa karena udzur adalah sebagai berikut:

1. Anak Kecil

Anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa makan, minum dan cebok sendiri), dan belum berumur tujuh tahun, tidak wajib untuk berpuasa, karena sudah barang tentu anak seusia tersebut tidak mampu untuk melaksanakannya.

Dan jika sudah beranjak mumayyiz dan berumur tujuh tahun baru agama memerintahkan orang tua anak tersebut untuk membiasakannya berpuasa. Mulai berpuasa hanya sampai waktu Dhuhur, lalu sampai waktu Ashar dan kemudian jika sudah berumur 10 tahun akan mampu untuk berpuasa sehari penuh karena telah terlatih sebelumnya. Dan jika pada usia tersebut si anak tidak melaksanakannya, maka wajib atas orang tua untuk memukulnya, sehingga tatkala baligh nanti, dia akan takut untuk meninggalkannya. Betapa indahnya agama Islam ini dalam mendidik umatnya untuk melaksanakan syariat agama.

2. Para Lansia

Orang-orang tua yang sudah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah puasa, yang sekiranya jika dia paksakan untuk berpuasa akan sakit atau pingsan, tidak wajib untuk berpuasa. Sebagai gantinya dia wajib mengeluarkan fidyah setiap harinya 6,25 ons dari beras. Boleh dikeluarkan awal bulan sekaligus pada akhir bulan atau dikeluarkan perhari.

3. Orang Yang Hilang Akal

Anak kecil yang belum baligh tidak wajib berpuasa, apalagi orang yang tidak berakal, baik hilang akalnya karena gila, pingsan dan lain-lain. Dan nanti tatkala dia sadar tidak wajib mengqodlo’nya, dan juga tidak wajib membayar fidyah. Cuma sunnah untuk diqodlo’ jika dikarenakan pingsan.

4. Orang Yang Sakit

Orang yang sakit, tentunya tidak mampu untuk melaksanakan puasa. Oleh karenanya, tidak wajib atasnya berpuasa, asalkan hal itu dengan petunjuk dokter, bahwa jika dia berpuasa, maka penyakitnya tidak akan sembuh atau tambah parah, dan akan menyebabkan kematian misalnya. Dan nanti jika sembuh dia wajib mengqodlo’nya.

5. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang mengandung dan menyusui, akan terkuras energinya, sehingga akan selalu makan dan merasa lapar, karena dia makan untuk dua orang. Untuk dirinya dan untuk anaknya yang dikandung atau disusuinya. Oleh karenanya agama membolehkan kedua orang ini untuk tidak berpuasa.

Dan nanti setelah tidak hamil dan menyusui lagi, dia wajib mengqodlo’nya dan ditambah fidyah setiap harinya satu mud (6,25 ons), jika dia meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan anaknya saja. Dan jika khawatir akan kesehatan dirinya saja atau keduanya, maka tidak wajib fidyah, cukup meng-qodlo’nya saja.

6. Wanita Yang Sedang Haid Dan Nifas

Wanita yang sedang mengeluarkan darah haid dan nifas, akan terkuras energinya dan merasa lemas karena keluarya darah. Dan jika dituntut untuk berpuasa akan berkumpullah dua hal yang melemahkan badan. Dan hal itu tidak diinginkan agama Islam. Oleh karenanya, tidak diwajibkan atasnya untuk berpuasa, bahkan haram hukumnya.

Dan nanti setelah suci dari haid dan nifasnya wajib mengqodlo’nya.

Bagaimanakah Puasa Wanita Haid Dan Nifas?

Bagi wanita haid dan nifas haram hukumnya berpuasa dan jika darahnya keluar saat berpuasa, maka batallah puasanya namun wajib mengqodlo’nya sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: ”كَانَ يُصِيْبُنَا ذلِكَ (الْحَيْضُ) فُنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ“ (رواه البخاري ومسلم)

Yang artinya :” Di zaman Rasulullah kami menga-lami haid dan kami diperintahkan untuk mengqodlo’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo’ shalat “. [HR. Bukhari dan Muslim]

Dan jika darahnya berhenti di siang
Ramadhan maka sunnah baginya untuk imsak sampai maghrib. Hikmah syara’ melarang wanita haid dan nifas untuk berpuasa, karena mengeluarkan darah haid dan nifas dapat melemahkan badan, sedangkan berpuasa juga melemahkan badan, maka berkumpullah dua hal yang melemahkan badan, maka dilaranglah berpuasa atas wanita haid dan nifas.

Dan hikmah diwajibkannya mengqodlo’ puasa dan tidak wajib mengqodlo’ shalat karena ibadah puasa jumlahnya sedikit, lain halnya dengan shalat. Bayangkan jika diwajibkan untuk mengqodlo’ shalat, pasti akan menyulitkan. Karena misalnya jika seorang wanita kebiasaan haidnya 7 hari, maka shalat yang wajib diqodlo’ adalah 5 waktu kali tujuh hari, sama dengan 35 waktu. Atau jumlah raka’at shalat setiap hari 17 raka’at dikali 7 hari, sama dengan 119 raka’at dan pasti hal itu akan menyulitkan.

Puasa Ketika Sedang Hamil Dan Menyusui, Wajibkah?

Hukum Berpuasa Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil jika takut keguguran apabila berpuasa atau dia takut mengganggu kesehatan janin yang sedang dikandungnya, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Begitu pula bagi wanita yang sedang menyusui baik anaknya sendiri atau anak orang lain, secara suka rela atau dibayar, jika takut dengan ber-puasa air susunya menjadi sedikit, boleh tidak berpuasa.

Dan apakah wajib membayar fidyah ketika meng-qodlo1 atau tidak?

Jawabannya adalah jika dia tidak berpuasa, karena takut akan dirinya saja, atau kesehatan dirmya dan kesehatan anaknya, maka wajib mengqodlo’nya (mengganti) saja tanpa fidyah. Dan jika dia takut akan kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqodlo’nya dan membayar fidyah. Dan fidyah di sini adalah satu mud beras (6,25 Ons) setiap harinya. Baik atas wanita hamil atau menyusui.

Golongan Orang Yang Wajib Imsak di Siang Ramadhan

Orang-orang yang disebut di bawah ini adalah mereka yang wajib imsak (menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa) pada siang
Ramadhan dan wajib mengqodlo’nya pada hari yang lain. Hal ini adalah untuk menghormati bulan Ramadhan dan menyerupai orang-orang yang berpuasa.

1. Orang yang sengaja berbuka pada siang
Ramadhan tanpa Udzur, maka wajib atasnya imsak pada sisa hari itu sebagai hukuman atas perbuatannya

2. Orang yang lupa berniat pada malam hari

3. Orang yang bersahur mengira masih belum terbit fajar, padahal sudah terbit fajar.

4. Orang yang berbuka mengira sudah masuk waktu maghrib padahal belum masuk, maka dia harus imsak sampai nyata masuknya waktu maghrib.

5. Orang yang pada 30 Sya’ban tidak berpuasa lalu dinyatakan bahwa hari itu hari pertama bulan
Ramadhan.

6. Orang yang kemasukan air disebabkan terlalu berlebihan dalam berkumur dan istinsyak (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya kembali) waktu berwudlu’.

Orang-orang yang Sunnah Imsak Pada Siang
Ramadhan

1. Anak kecil apabila dia baligh di siang
Ramadhan, sedangkan dia tidak puasa waktu itu.

2. Orang gila yang sadar pada siang
Ramadhan.

3. Orang kafir apabila masuk Islam pada siang
Ramadhan.

4. Musafir jika sudah sampai ke kotanya pada siang
Ramadhan.

5. Orang yang sakit jika sudah sembuh pada siang
Ramadhan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar