Rukun dan Syarat Sahnya Dua Khutbah Jumat
Ditulis pada: Maret 28, 2022
Dalil Sholat Jumat
Di antara dalil shalat Jumat yaitu hadits riwayat Abul Ja’di ad-Dhamri. Rasulullah saw bersabda:
من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه (رواه أحمد والحاكم. حسن)
Artinya: “Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap )menutup( hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah).” (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits hasan).
Ada pula hadits riwayat Jabir bin Abdillah ra, Nabi saw bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR al-Baihaqi)
Rukun Dua Khutbah Jumat
Rukun-rukun dari dua khutbah Jum’at ada lima rukun dimana semua rukun tersebut harus ada dalam khutbah Jum’at, dan jika tidak terdapat rukun-rukun itu dalam khutbah jum’at maka tidak sah khutbah Jum’atnya yaitu rukun-rukun sebagai berikut:
2. Membaca salawat kepada Nabi SAW dalam dua khutbah sekaligus (khutbah pertama dan kedua) dengan cara apapun bentuk sholawatnya yang penting membaca sholawat kepada nabi bukan lainnya, maka tidak sah jika dibaca sebagai gantinya seperti رَحِمَ الله مُحَمَّدًا karena hal itu bukan bentuk dari sholawat, begftu pula jika menggunakan kalimat dhomir seperti اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ maka tidak sah harus dengan menggunakan salah satu dari nama atau sifat Nabi SAW. Dan tidak harus dengan nama beliau مُحَمَّد boleh yang lainnya yang penting bukan kalimat dhomir, dan contoh yang memenuhi syar,at minimal dia membaca sholawat berikut ini:اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
3. Berwasiat dengan ketaqwaan kepada Allah dalam dua khutbah sekaligus (khutbah pertama dan kedua) yaitu suatu ungkapan kalimat perintah untuk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan- larangan-nya. Maka dalam wasiat dengan ketaqwaan harus mengandung kata perintah untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan menjauhi perbuatan perbuatan maksiat seperti ungkapan kalimat berikut ini:
اِحْذَرُوْا عِقَابَ اللهِ أَوِ النَّارِ
Ihdzaruu ‘Iqooballaahi Awin Naari
Artinya : “Takutlah kalian terhadap siksa Allah dan nerakanya”.
4. Maka tidak cukup jika hanya memberi peringatan akan bahayanya fitnah dunia.
Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah boleh pada khutbah pertama dan boleh juga pada khutbah kedua. Akan tetapi lebih afdlol membaca ayatnya pada khutbah pertama supaya seimbang pada khutbah kedua ada rukun berupa membaca doa untuk kaum muslimin sedangkan dalam khutbah pertama ada rukun berupa membaca ayat jadi seimbang.
5. Dan syarat dari ayat yang dibaca haruslah berupa ayat-ayat yang memberi suatu pemahaman serta pengertian dan harus paling sedikitnya membaca satu ayat, maka tidak sah khutbahnya jika sang khotib membaca sebagian dari satu ayat atau membaca satu ayat yang tidak memberi pemahaman seperti membaca ayat berikut طه،يس،العصر dan lain-lain, karena ayat-ayat itu walaupiin terdiri dari satu ayat akan tetapi tidak memberikan suatu pemahaman.
6. Membaca doa untuk kaum muslimin pada khutbah yang kedua dan diharuskan doa tersebut berhubungan dengan kebaikan akhirat mereka, dan tidak cukup jika hanya untuk kebaikan dunia mereka saja, dan tidak dilarang jika doa itu dikhususkan untuk kaum muslimin yang hadir yang mendengarkan khutbahnya saja bukan mencakup semua kaum muslimin, dan disunnahkan bagi khotib juga mendoakan para pejabat kaum muslimin juga.
Dan perlu diketahui bahwasanya tidak wajib tertib dalam melaksanakan rukun-rukun khutbah Jum’at tersebut akan tetapi sunnah.
Syarat Sahnya Dua Khutbah Jum’at
Jika terpenuhi syarat-syarat khutbah dibawah ini maka sah khutbah Jum’atnya dan jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu, maka tidak sah khutbahnya, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Dilaksanakan oleh seorang laki-laki, maka tidak sah kalau yang melaksanakan khutbah Jum’at tersebut adalah seorang perempuan.
2. Dilaksanakan dalam keadaan suci dari dua hadats, baik dari hadats besar ataupun kecil, dan jika berhadats ketika sedang melaksanakan khutbah maka dia harus bersuci dahulu kemudian mengulang lagi rukun-rukun khutbahnya dari awal. Dan boleh baginya menggantikan pada orang lain asalkan orang yang menggantikannya itu telah mendengar rukun-rukun yang telah dia bawakan sehingga dia tinggal meneruskan khutbah dari khotib yang digantikannya itu tanpa mengulang dari awal, lain halnya jika sang pengganti tidak mendengar rukun-rukun khutbah dari khotib yang digantikannya maka dia harus mengulang semua rukun-rukun khutbahnya dari awal.
3. Dilaksanakan dalam keadaan suci badan, baju serta tempat dia berada ketika melaksanakan khutbah dari benda-benda najis, maka tidak sah khutbah jum’at jika badan atau pakaian serta tempat berpijaknya ketika khutbah dalam keadaan najis, dan kalau ternyata demikian maka harus diulang khutbahnya.
4. Dilaksanakan dalam keadaan tertutup aurotnya, maka jika ketika khutbah tersingkap aurotnya lalu tidak cepat-cepat ditutupnya kembali atau dengan kata lain jika berlalu waktu yang cukup untuk menutup tapi tidak ditutup juga atau memang sudah terbuka mulai tadi maka batal khutbahnya dan harus diulang dari awal.
5. Dilaksanakan dalam keadaan berdiri bagi yang mampu, maka tidak sah khutbah jum’at dilaksanakan dalam keadaan duduk atau berbaring kecuali jika tidak mampu berdiri karena sakit, buntung kakinya dan lain-lain. Maka dilaksanakan dengan cara duduk dan jika tidak mampu juga maka dilaksanakan dengan cara ber- baring, akan tetapi jika imamnya harus berbaring maka lebih baik dia menggantikan kepada orang lain untuk melaksanakan khutbah tersebut dalam keadaan berdiri.
6. Melaksanakan duduk diantara dua khutbah dengan kadar tuma’ninah, yaitu dengan kadar waktu membaca سُبْحَانَ اللهِ akan tetapi yang afdlol adalah duduk diantara dua khutbah tersebut dengan kadar membaca surat Al-Ikhlas. Dan jika si khotib tidak duduk diantara dua khutbah tersebut maka khutbahnya itu dianggap masih satu kali khutbah walaupun sangat panjang selama belum duduk selama itu pula masih dianggap satu kali khutbah dan jika dilaksanakan khutbah Jum’at itu hanya dengan satu khutbah maka tidak sah sholat Jum’at mereka sehingga wajib atas khotib itu untuk menambah satu kali khutbah lagi yang dilaksanakan setelah dia duduk sebelumnya, dan jika melaksanakan dua khutbah tersebut dalam keadaan duduk dikarenakan suatu udzur, maka sebagai ganti dari duduk diantara dua khutbah adalah dengan cara diam diantara dua khutbahnya dengan kadar melaksanakan tuma’ninah.
7. Melakukan muwalah antara dua khutbah dan juga muwalah antara dua khutbah dengan sholat jum’atnya, artinya muwalah disini adalah tidak boleh dipisah antara kedua khutbah dan juga antara kedua khutbah dan sholat Jum’atnya dengan sela waktu yang lama, sedangkan kadar lama pendeknya pemisah waktu antara keduanya adalah kembali ke ‘uruf yaitu menurut kebanyakan orang jika kebanyakan mereka mengatakan hal itu panjang berarti panjang dan jika mereka mengatakan pendek berarti pendek, dan sebagian ulama’ memper-kirakan pemisah yang lama antara keduanya dengan kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dengan cepat, dan jika tidak melakukan muwalah antara kedua khutbahnya dan juga antara kedua khutbah dan sholat jum’atnya, Maka harus diulang khutbahnya itu.
8. Wajib atas khotib untuk mengeraskan suara khutbahnya sehingga 40 orang mustautin yang memenuhi syarat itu dapat mendengarkan khutbahnya, dan yang harus didengar oleh 40 orang mustautin yang memenuhi syarat itu bukanlah semua isi dari khutbahnya akan tetapi yang penting mereka telah mendengarkan rukun-rukun khutbahnya saja berarti itu sudah cukup dan bukan harus mendengarkan semua isi khutbahnya itu.
9 .Rukun-rukun khutbahnya harus didengar oleh 40 orang yang disyaratkan (40 mustautin yang memenuhi syarat), maka tidak sah khutbah jum’at jika diantara 40 orang ada yang tidak mendengarkannya misalnya jika para jama’ah sholat jum’at yang memenuhi syarat hanya 40 orang saja lalu ketika dibaca sebagian rukun-rukunnya salah satu dari 40 orang tersebut ada yang tertidur sehingga dia tidak mendengarnya maka khutbah tersebut batal dan harus diulang rukun-rukun khutbahnya itu.
10. Rukun-rukun khutbah jum’at tersebut harus dibaca dengan bahasa arab, kecuali jika semuanya tidak mengerti dengan bahasa arab maka tidak apa-apa dengan menerjemahkannya akan tetapi mereka setelah itu harus belajar bahasa arab sehingga mereka mengerti akan arti dari rukun-rukun khutbah tersebut.
11. Dan perlu diketahui bahwa yang disyaratkan dibaca dengan bahasa arab adalah hanya rukun-rukunnya, ada-pun selain rukun-rukun tersebut dari isi khutbahnya tidak mengapa jika diucapkan dengan selain bahasa arab akan tetapi yang lebih afdlol semua isi khutbahnya dilaksanakan dengan bahasa arab karena itulah yang sunnah.
12. Dua khutbah Jum’at tersebut semuanya dilaksanakan pada waktu dzuhur, maka tidak sah jika sebagian rukun-rukun khutbahnya dilaksanakan diluar waktu sholat dzuhur.