Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Menemukan Barang Temuan
Ditulis pada: Maret 26, 2022
Inilah Hal-hal yang harus dilakukan Jika Menemukan Barang Temuan
Seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam ilmu Fiqh Muamalah terdapat banyak jenis-jenis akad, salah satunya ialah “Luqathah”. Luqathah ialah hasil suatu barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya, dan yang menemukan barangnya disebut “Multaqith”. Perkara-perkara yang harus dilakukan oleh multaqith ketika menemukan barang temuan:
1. Diwajibkan atas seseorang yang memungut barang temuan untuk melaksanakan hak-haknya, yaitu sebagai berikut :
Mengenal barang temuan tersebut, maka disunnahkan bagi orang yang memungut barang temuan ketika dia menemukannya untuk mengenali sifat sifat dari barang temuan tersebut dan wajib baginya untuk mengetahuinya ketika dia mengumumkannya. Dan jika dia ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus mengetahui jenis, kadar, bungkus, dan tali ikat dari barang temuan tersebut misalnya:
- Jenis barang : berupa emas, perak, atau motor dompet dan lain-lain.
- Kadar barang : yakni jumlah, berat, dan takarannya.
- Tempat barang : yakni terbuat dari kulit, kain, karung, atau keranjang
- Tali ikat : yaitu dengan mengenal tali yang diikatkan pada barang tersebut.
2. Disunnah tatkala menemukannya menulis dalam kertas bahwa dirinya menemukannya serta memungutnya dari tempat mana, pada waktu kapan, dan jenis barangnya, dsb. Sehingga membantunya untuk mengingatnya tatkala dia lupa suatu waktu nanti.
3. Menyimpannya di tempat yang semestinya, dan jika tidak menyimpannya di tempat yang semestinya lalu barang tersebut hilang atau rusak, maka dia harus menggantinya.
4. Mengumumkannya, walaupun dia memungutnya bukan dengan tujuan untuk memilikinya hanya untuk menjaganya saja sampai bertemu dengan pemiliknya, maka tetap harus diumumkan sehingga dengan begitu pemiliknya akan tahu bahwa barang yang hilang darinya telah ditemukan, apalagi jika dia memungutnya dengan tujuan untuk memilikinya maka harus mengumumkannya terlebih dahulu sesuai dengan aturannya baru kemudian dia berhak untuk memilikinya.
Cara Mengumumkan Barang Temuan
Adapun cara mengumumkan barang temuan, perlukah mengumumkan barang tersebut atau tidak? berapa lama? dan berapa kali diumumkan? maka jawabannya tergantung kepada barang temuan tersebut dengan perincian sebagai berikut :
- Jika barang temuan tersebut berupa barang yang sangat remeh sekali seperti satu butir kurma, maka tidak perlu diumumkan akan tetapi dia boleh langsung memilikinya dan langsung memakannya.
- Jika barang temuan tersebut berupa sesuatu yang sedikit sekiranya pemiliknya tidak menggubrisnya atau menyesali karena barang itu telah hilang darinya, seperti uang Rp 1000 hingga Rp 10 Ribu maka harus diumumkan dalam waktu tertentu sekiranya setelah berlalunya waktu tersebut pemiliknya sudah tidak memikirkannya lagi, baru setelah itu dia boleh memilikinya, dengan catatan dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya tatkala bertemu dengannya suatu waktu nanti, dengan perincian hukum jika masih ada barangya harus dikembalikan barangnya tersebut atau dengan memberikan harga dari barang temuan tersebut jika telah digunakan atau telah lepas dari kepemilikannya.
- Dan jika barang temuan tersebut termasuk barang yang berharga seperti mobil, motor, gelang emas, uang tunai dalam jumlah yang banyak dan lain-lain maka harus mengumumkannya hingga setahun lamanya baru kemudian dia boleh memilikinya, dengan catatan dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya tatkala dia bertemu dengannya suatu waktu nanti, dengan perincian hukum tersebut di atas, yaitu jika masih ada barangnya maka harus dikembalikan barangnya tersebut atau dengan memberikan harga dari barang temuan itu jika telah digunakan atau lepas dari kepemilikannya.
Sedangkan cara mengumumkan barang temuan tersebut dengan cara mengumumkannya di tempat ditemukannya barang temuan tersebut, lalu di tempat berkumpulnya banyak orang seperti di pasar masjid dan lain-lain. Dan mengumumkannya dalam waktu sekiranya orang-orang tidak akan lupa dan selalu dengan pengumuman tersebut dan mereka tahu bahwa pengumuman berikutnya merupakan ulangan dari pengumuman sebelumnya misalnya jika ingin mengumumkannya selama setahun maka dengan cara sebagai berikut :
- Mengumumkannya dua kali dalam sehari pagi dan sore selama 1 minggu.
- Lalu sekali sehari baik pada waktu pagi atau sore selama 1 minggu atau 2 minggu.
- Lalu mengumumkannya sekali atau dua kali dalam 1 minggu dan hal itu dilakukan hingga 7 minggu .
- Kemudian mengumumkannya sekali atau dua kali setiap bulannya hingga akhir tahun.
- Baru kemudian setelah itu dia boleh memilikinya dengan catatan di wajib mengembalikannya jika suatu waktu dia bertemu dengan pemiliknya.
Dari manakah diambil biaya dari barang temuan pada masa pengumuman jika dibutuhkan ?
Ada barang temuan tertentu di mana barang tersebut membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan, seperti jika barang temuannya tersebut berupa hewan ternak dan lain sebagainya, maka pada masa pengumuman hingga berakhir waktu pengumumannya siapakah yang menanggung biayanya? jawabannya adalah diperinci sebagai berikut :
- Jika dia memungutnya dengan tujuan untuk menyelamatkannya saja serta menjaganya sehingga tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab maka segala biaya yang diperlukan ditanggung pemiliknya yang dia keluarkan dari uangnya dahulu, dan nanti kalau sudah ditemukan pemiliknya maka dia wajib membayar ganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan selama masa pengumuman, karena semua keuntungan hanya untuk pemilik, sedangkan bagi orang yang menemukannya sama sekali tidak dapat keuntungan darinya, atau dengan cara menjual sebagian dari barang temuan tersebut dan menggunakan harganya untuk biaya perawatan atau pemeliharaan dari barang temuan itu jika hal itu memungkinkan, dan jika hal itu tidak memungkinkan, maka hakim setempat menyediakan biayanya dari baitul mal jika terbentuk atau hakim meminjam dahulu biayanya dan nanti jika ditemukan pemiliknya maka dia wajib menggantinya.
Adapun jika memungutnya dengan tujuan untuk memiliknya maka dia harus menanggung seluruh biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pemeliharaan dari barang temuan tersebut.
Bagaimanakah cara memiliki barang temuan?
Seseorang yang menemukan barang temuan tidak dapat langsung memiliki barang temuannya akan tetapi harus sesuai dengan aturannya, yaitu jika barang itu harus diumumkan maka harus diumumkan terlebih dahulu lalu kemudian baru boleh memilikinya.
Dan cara memilikinya pun harus menggunakan lafadz shighoh sebagai tanda dia ingin memilikinya dan tidak cukup dengan berlalunya waktu yang disyaratkan untuk diumumkan lalu secara otomatis barang temuan itu akan menjadi miliknya, tidak demikian akan tetapi harus ada lafadz yang menunjukkan bahwa dia ingin memilikinya baru setelah itu dianggap sah kepemilikannya seperti misalnya jika seseorang yang menemukan barang temuan ingin memilikinya maka hendaknya dia berkata “Saya telah memutuskan untuk memilikinya”.
Hukum Jika Barang Temuan Berupa Barang Dan Bukan Hewan
Barang temuan yang didapatkan tidak lepas dari dua keadaan kalau bukan hewan ya selain hewan, adapun jika barang temuan yang ditemukan berupa barang dan bukan hewan maka hal itu terbagi menjadi tiga macam yaitu :
1. Berupa barang yang tidak tahan lama sama sekali, yaitu barang yang akan rusak jika terlambat dikonsumsi seperti makanan dan buah-buahan, maka hukumnya bagi yang memungutnya memilih antara dua hal:
- Menjadikan barang temuan tersebut miliknya seketika itu juga dan mengkonsumsinya lalu menggantinya ketika bertemu dengan pemiliknya.
- Menjualnya lalu menyimpan harganya untuk diserahkan kepada pemiliknya kelak jika sudah ditemukan.
2. Berupa barang yang tidak tahan lama kecuali dengan diproses dan dirawat supaya tetap bertahan. Seperti buah kurma basah dan anggur, di mana jika dibiarkan maka akan berubah dan rusak, lain halnya jika diolah dan dirawat atau dengan menjemurnya dan lain-lain maka akan jadi buah kurma dan kismis yang akan bertahan lama dengan sebab itu.
Sedangkan hukumnya bagi orang yang menemukan barang semacam ini, maka dia memilih antara dua hal yang terbaik dan yang lebih bermanfaat serta lebih cocok untuk pemiliknya dari dua pilihan dibawah ini:
- Menjualnya lalu menyimpan harganya.
- Mengolahnya serta memperosesnya dan menjaganya hingga menjadi kurma dan kismis.
Dan jika di dalam pemeliharaannya serta pengelolahannya memerlukan kepada biaya maka diambil dari luqôthoh itu sendiri dengan cara orang yang menemukannya tersebut menjual sebagian dari barang temuannya itu, lalu harganya digunakan untuk biaya pemeliharaan serta pengelolahannya, kecuali jika dia ingin berbuat baik dengan suka rela membiayainya maka tidak apa-apa dia menanggung biaya tersebut
3. Jika berupa barang yang bertahan lama tanpa proses apapun dan hal itu yang banyak ditemukan orang seperti barang elektronik, handphone, dan lain-lain, atau berupa uang tunai, perhiasan emas perak dan lain-lain. Sedangkan hukumnya bagi yang menemukannya antara dua hal dibawah ini :
- Menyimpannya hingga bertemu dengan pemiliknya.
- Memilikinya setelah diumumkan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan catatan jika suatu waktu bertemu dengan pemiliknya maka dia wajib mengembalikannya dengan perincian jika masih ada barang temuannya, atau mengembalikan harganya jika sudah tidak ada pada dirinya.