Skip to main content

Faktor-Faktor Penyebab Keretakan Rumah Tangga


Setiap pasangan suami-istri tidak ingin ada keretakan dalam rumah tangga mereka. Namun, manusia, dengan syahwat dan kerakusannya, acap tak dapat mengendalikan syahwatnya itu dan tak dapat menjadi hamba yang dapat menerima sesuatu dengan apa adanya. Iblis dan pasukannya pun selalu berusaha mengelabui manusia dengan berbagai cara hingga umat manusia menjadi golongan penghuni neraka bersama mereka, sehingga terjadinya keretakan hubungan suami-istri pada hakikatnya bersumber dari godaan setan. Itulah sebabnya, thalaq, meski hukumnya mubah, dibenci Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ   رواه أبو داود


Artinya : ”Paling dibenci pekerjaan halal di sisi Allah adalah thalaq.” – HR Abu Daud.

Perceraian kerap mengakibatkan putusnya hubungan silaturahim, kesengsaraan anak-anak, dan sebagainya. Sebab-sebabnya, pada umumnya karena ketidakpatuhan atau pelanggaran pada perintah agama. Kita memang perlu mengetahui sebab-sebab itu, agar kita dapat menjauhinya, sehingga rumah tangga kita menjadi rumah tangga yang sakinah dan mawaddah.

Adapun Faktor-Faktor Penyebab Keretakan Rumah Tangga adalah sebagai berikut:

1. Kebodohan Pasangan Suami-Istri Perihal Hukum Nikah

Setiap muslim dituntut oleh agamanya untuk mempelajari ilmu yang berkenaan dengan apa yang akan dilakukannya. Misalnya, seseorang yang ingin menikah harus belajar tentang hukum nikah, mulai dari syarat sahnya nikah, hak dan kewajiban suami-istri. Itu dilakukan sebelum menikah, sehingga pernikahan tersebut didasari dengan ilmu. Ilmu itulah yang akan menuntun pasangan suami-istri un-tuk hidup saling menghormati, melaksanakan hak masing-masing, dan memberi solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Jika rumah tangga yang dijalani tidak didasari ilmu agama, masing-masing pihak akan berbuat seenak hatinya dan menuruti hawa nafsunya. Inilah yang pada akhirnya berakibat pada keretakan, perselisihan, lalu perceraian. Oleh karenanya Rasulullah SAW bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ   “رواه مسلم


Artinya : ”Belajar ilmu agama itu wajib atas setiap muslim dan muslimat.” – HR Muslim.

2. Melepaskan Pandangan Pada Yang Haram

Sesungguhnya membiarkan pandangan mata bebas berkeliaran dan melihat pada yang haram merupakan salah satu sebab utama terjadinya kere-takan rumah tangga. Tak sedikit seorang suami menceraikan istrinya berawal karena ia meman¬dang perempuan yang tak boleh dipandangnya. Ia tertarik dengan perempuan itu, kemudian acuh tak acuh terhadap istrinya sendiri, dan akhirnya terjadilah perceraian. Begitu pula sebaliknya. Berapa banyak perem¬puan yang lari dari suaminya dengan laki-laki lain dan itu bermula karena ia melihat hal yang haram.

Sebagaimana dalam Al-Qur’an juga disebutkan, bahwasannya Allah meminta hambanya selain menjaga kemaluannya, yang paling pertama dilakukan adalah menjaga pandangannya kepada lawan jenis. Berikut surah An-Nur ayat 30-31 menjelaskan:

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)


Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)


Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Begitu juga seperti apa yang telah disabdakan Nabi Saw :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيْ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ”كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمْ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مُحَالَةَ، العَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقْ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ  ” رواه مسلم

Artinya : Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, ”Telah ditulis atas setiap Bani Adam sebagai bagian dari perbuatan zina dan ia tak mustahil akan melakukannya. Zina kedua matanya adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengar, zina lidahnya adalah dengan berbicara, zina tangannya adalah dengan meraba, zina kakinya adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan, kemudian diteruskan kehendak tersebut oleh kemaluannya atau dibatalkannya.” – HR Muslim.

Maksud hadits tersebut, semua anggota badan manusia juga ikut andil dengan terjadinya perbuatan zina. Pada awalnya seseorang memandang, lalu tertarik, berkenalan, berjalan berduaan, tangan pun beraksi, hingga akhirnya terjadilah perbuatan zina yang sesungguhnya.

3. Berpakaian Dengan Pakaian Terlarang

Setiap wanita muslimah diwajibkan menutup auratnya. Tujuannya, tak lain, demi menjaga kesucian wanita itu sendiri. Ironi zaman sekarang, wanita seakan tak ingin kesuciannya dijaga, bahkan seakan ”ingin” dirusak kesuciannya dengan pakaian-pakaian yang terbuka auratnya, bahkan dengan membuka aurat yang tak boleh dilihat oleh mahramnya sekalipun, yaitu dengan membuka sekitar pusar dan pahanya.

Lelaki yang melihat tentu tertarik, si perempuan pun digoda, dan tergoda. Atau, tak sedikit yang kemudian diperkosa, dan ini pun menjadi sebab keretakan hubungan suami-istri.

Karenanya, jika seseorang betul-betul melaksanakan syari’at agama, ia akan selamat dunia dan akhiratnya.

Zaman sekarang kaum perempuan keluar dari rumah mereka dengan pakaian-pakaian yang tak menutupi auratnya. Ada yang pakai pakaian you can see, rok mini, yang mempertontonkan paha dan pusarnya. Tapi kalau di rumah ia memakai baju dapur, yang tentu tak menarik sama sekali bagi suaminya. Jadi, sesungguhnya mereka berdandan dengan dandanan yang seronok itu untuk siapa?

4. Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis

Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan istri atau mahramnya adalah haram. Tidaklah itu diharamkan agama kecuali karena ada hikmah di balik pelarangannya. Antara lain, karena dapat menimbulkan rangsangan syahwat, membuka peluang godaan setan. Persentuhan kulit tentu akan lebih menggerakkan syahwat daripada sebatas memandang.

Tidaklah tepat jika ada yang mengatakan bahwa hal itu sudah biasa dilakukan banyak orang, karena yang penting hatinya bersih, tidak ada apa-apa. Saudaraku, siapa yang lebih bersih hatinya daripada Rasulullah SAW. Hati beliau adalah hati yang paling bersih, agung, mulia, tak ada noda setitik pun, tapi beliau tak pernah sekali pun berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan istri dan mahramnya, sebagaimana sabda beliau:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ”إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ“  رواه أحمد والترمذي والنسائ


Artinya : ”Aku tidak berjabat tangan dengan para wanita.” HR Ahmad, At-Turmudi, An-Nasa’i.

Jika berjabat tangan dengan wanita boleh dilakukan, niscaya Rasulullah SAW melakukannya ketika membai’at para sahabat wanita, akan tetapi kenyataannya Rasulullah SAW membai’at mereka dengan ucapan saja.

5. Istri Yang Lebih Mementingkan Karier

Agama tak melarang wanita untuk berkarya atau berkarier, akan tetapi hendaknya aktivitas yang dilakukannya itu dijalaninya di rumah atau di tempat tertutup yang semua pekerjanya para wanita. Itu pun dengan syarat bila aktivitasnya itu tidak sampai melalaikan kewajibannya sebagai istri terhadap suaminya dan sebagai ibu dari anak-anaknya. Karena mencari nafkah itu adalah kewajiban seo¬rang suami, bukan istri.

Seorang istri mempunyai kewajiban tersendiri, misalnya menjaga anak-anak¬nya, menyiapkan makanan dan menyambut serta menghilangkan keletihan suaminya tatkala pulang nanti. Dapatkah itu dilakukan jika ia juga bekerja, terlambat pulangnya, atau sudah telanjur le¬tih ketika tiba di rumah. Maka faktor keletihan, kelelahan, ditambah lagi jika ada masalah di kantor, semua itu akan menjadi sebab yang memicu pertengkaran, perselisihan, yang akhirnya menjurus kepada penceraian.

Apalagi bila di tempat kerjanya ia menjabat sekertaris, yang hanya berduaan dengan bosnya, atau bercampur antara laki-laki dan perempuan, yang akhirnya akan menimbulkan kedekatan antara mereka, saling curhat, bermesra-mesraan, hingga akhirnya berselingkuh. Bila ada seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan istri atau muhrimnya, itu adalah peluang bagi setan untuk menggodanya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ خَطَّاب رَضِيَ الله عَنْهُقَالَ ”لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا“  رواه الترمذي


Artinya : Dari sahabat Umar bin Al-Khaththab RA, ia berkata, ”Tidak menyendiri seorang laki-laki dan perempuan kecuali setan akan menjadi orang ketiganya.” – HR At-Tirmidzi.

6. Komunikasi Dengan Lawan Jenis Yang Melebihi Batas

Pasangan suami-istri, tatkala sudah resmi menikah, dituntut untuk saling menjaga dan berhati-hati dalam berkomunikasi dengan lawan jenisnya, demi keutuhan rumah tangganya. Bedakanlah dalam bersikap ketika masih lajang dan ketika sudah menikah. Mungkin sebelum me¬nikah ia mempunyai kenalan atau teman dekat yang ia biasa berbagi cerita, bercanda, atau bahkan keluar bersama-sama (yang semua itu pun sesungguhnya dilarang agama), dan jika dilakukan setelah menikah akan lebih berbahaya lagi. Jika kebiasaan itu tetap dilakukan, walaupun dengan alasan masih pada batas yang wajar, tentu akan menimbulkan kecurigaan dan prasangka tidak baik pada pasangannya. Ini juga dapat menjerumuskan pasangan pada jurang penceraian.

7. Efek Negatif Media Publik

Masyarakat dunia saat ini tak dapat melepaskan diri dari alam globalisasi. Penyebaran media, baik cetak maupun elektronik, ada di setiap jengkal kehidupan manusia modern.

Namun media hanyalah alat. Bisa menjadi sesuatu yang positif bagi umat manusia, tapi dapat pula menjadi hal yang negatif. Banyak sudah paparan dan imbauan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk ulama, terkait dampak buruk media di tengah kehiduan umat manusia. Dampak negatifnya bahkan terbilang sangat dahsyat. Dalam konteks inilah, setiap kita hendaknya ekstra berhati-hati dalam menyikapi dampak-dampak buruk yang dihadirkan oleh media yang ada di sekitar kita.

Sebagai contoh acara televisi akhir-akhir ini yang banyak tidak mendidik, bahkan menyesatkan dan menjauhkan umat Islam dari agamanya. Mulai dari pemberitaannya, sinetron-sinetronnya, maupun film-filmnya. Begitu pula tayangan-tayangan langsung, baik berupa konser, dangdutan, yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan, ditambah lagi dengan perilaku-perilaku yang tak tahu malu, dan seterusnya.

Hemat kami, semua itu bukanlah hiburan, akan tetapi lebih sebagai racun yang sangat berbisa yang disuguhkan oleh musuh-musuh Islam yang berkeinginan untuk menghancurkan aqidah kaum muslimin dan membutakan mereka akan akhlaq dan budaya Islam.

Pengaruh acara-acara televisi semacam itu tanpa disadari masuk ke dalam otak mereka, mengajarkan kebebasan dalam bergaul dengan lawan jenis, membiasakan perilaku akhlaq yang bejat. Mereka pun meniru adegan-adegan yang dalam pandangan mereka itulah kehidupan yang sesungguhnya, sehingga mereka pun memandang itu sebagai hal yang lazim, lumrah, biasa. Pada gilirannya, tak sedikit istri yang membangkang atau durhaka kepada sua¬minya, karena otaknya sudah dijejali ”kebiasaan-kebiasaan” yang dilihatnya sehari-hari dari televisi. Memang sudah menjadi tabiat manusia: belajar dan meniru dari apa yang dilihat dan disaksikannya.

Ditambah lagi dengan merebaknya jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan lain lain, hingga sering terdengar berita bahwa tak sedikit rumah tangga kaum muslimin retak jalinan perkawinannya karena adanya hubungan-hubungan di luar batas lewat situs-situs jejaring sosial tersebut.

Semoga kita semua, khususnya para pembaca website, mendapat keharmonisan selalu dengan pasangannya masing-masing dan tidak akan terpisah selama-lamanya di dunia hingga akhirat nanti. Aamiin ya rabbal 'alamin…

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar