Bacaan dan Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap
Ditulis pada: Maret 28, 2022
Kita akan membahas tentang cara bagaimana melaksanakan sholat jenazah, baik mengenai rukun-rukunnya, syarat-syarat sahnya serta hukumnya. Sehingga dapat diketahui dengan jelas bagaimana cara melaksanakan sholat jenazah dengan benar, Berikut rincian serta penjelasannya :
Hukum melaksanakan sholat jenazah
- Wajib, jika si mayit adalah seorang muslim yang bukan berupa anak yang keguguran dan bukan seorang yang mati dalam keadaan syahid.
- Haram, jika si mayit adalah seorang syahid yang meninggal dalam medan peperangan melawan orang-orang kafir, atau anak keguguran yang lahir dalam keadaan mati, maka dalam dua masalah tersebut haram hukumnya melaksanakan sholat jenazah terhadap dua orang tersebut.
- Khilaful Aula, yaitu jika kita mengulangi sholat jenazah yang telah kita lakukan, maka kita tidak dianjurkan untuk mengulangi sholat jenazah terhadap satu orang mayit.
Waktu Melaksanakan Sholat Jenazah
Tidak boleh melaksanakan sholat jenazah kecuali setelah masuk waktu bolehnya melakukan sholat jenazah. Dan tidak akan masuk waktunya kecuali dengan selesainya proses mandi terhadap mayit atau setelah ditayammumi jika tidak ada air. Maka tidak sah sholat jenazah jika dilakukan sebelum si mayit tersebut dimandikan atau ditayammumi jika kemudian tidak ditemukan air.
Syarat-Syarat Sahnya Sholat Jenazah
Sedangkan syarat-syarat sahnya sama seperti syarat sahnya sholat lima waktu seperti harus menghadap kiblat, harus menutup aurot, harus suci dari hadats dan najis dan lain-lain. Cuma disini ditambah satu syarat yaitu tidak boleh menem-patkan mayit yang akan kita sholati berada di belakang kita, akan tetapi harus di depan kita. Dan tidak sah jika kita letakkan dibelakang kita.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sholat jenazah hukumnya fardlu kifayah yang akan gugur kewajiban untuk melaksana-kannya jika ada salah satu dari kita telah menyolatinya, akan tetapi tidak akan menjadi gugur kewajiban tersebut kecuali jika sudah dilaksanakan sholat jenazah itu oleh seorang laki-laki yang telah mencapai batas baligh atau seorang anak akan tetapi sudah mumayyiz, dan batas mumayyiz adalah jika seorang anak dapat melaksanakan makan, minum dan cebok sendiri tanpa bantuan orang lain, maka kapan telah dilaksanakan sholat jenazah oleh salah satu dari mereka yang bersifatkan dengan dua sifat tersebut diatas maka gugur kewajiban melaksanakan sholat jenazah kepada yang lainnya Walaupun yang melaksanakan sholat jenazah itu hanya satu orang. Lain halnya jika yang melakukannya adalah seorang wanita atau seorang anak yang belum mumayyiz, maka belum menggugurkan kewajiban melaksanakan sholat jenazah tersebut. Walaupun sholat jenazah seorang wanita itu sah, akan tetapi tidak akan gugur kewajibannya kecuali jika yang melakukannya adalah seorang laki-laki yang sudah baligh atau seorang anak yang sudah mumayyiz.
Rukun-Rukun Sholat Jenazah
Jika terlaksana semua rukun sholat jenazah dibawah ini maka hukumnya sah sholat jenazah tersebut, dan jika tidak terlaksana salah satunya maka tidak sah sholat jenazahnya. Adapun rukun-rukun tersebut adalah sebagai berikut:
- Berniat, dan wajib didalam berniat untuk menentukan mayit yang kita sholati, walaupun secara tidak terperinci seperti niat berikut ini:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتْ فَرْضًا لله تَعَالى
Artinya : “Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap mayit ini karena Allah SWT”.
أُصَلِّى عَلَى فُلاَن …… فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya :”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap si fulan…. karena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الإِمَامُ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap mayit yang sedang disholati oleh imam dengan berma’mum kepadanya karena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ الْمَوْجُوْدِ فِي الْمِحْرَابِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah atas mayit yang berada didalam mihrob itu secara ma’muman kerena Allah SWT”.
أُصَلِّي عَلَى هَؤُلاَءِ اْلأَمْوَاتِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: ”Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap para mayit- mayit yang ada secara ma’muman karena Allah SWT”.
Dan contoh niat yang terakhir ini jika jumlah mayit banyak lebih dari satu, bukan hanya satu. Dan tidak wajib berniat secara terperinci dengan menentukan dalam niat siapa si mayit yang akan kita sholati itu.O1eh karena itu jika kita memerinci lalu ternyata salah maka tidak sah sholat jenazah kita. Misalnya jika seseorang berniat “Aku niat melaksanakan sholat fardlu jenazah atas zaid karena Allah SWT. Dan ternyata mayit tersebut bukan zaid tapi yang lainnya maka tidak sah sholat jenazahnya. Atau dengan niat seperti ini “Aku berniat melaksanakan sholat fardlu jenazah terhadap 10 mayit tersebut dan ternyata jenazahnya bukan 10 tetapi 11 maka tidak sah lain halnya jika ternyata jumlahnya 9 mayit berarti lebih dari yang diniati maka sah kerena kalau lebih tidak jadi masalah asalkan tidak kurang.
- Mengucapkan empat kali takbir dan yang pertama adalah takbiratul ihrom, dan jika kita menambah satu kali takbir lagi sehingga jumlah keseluruhan menjadi lima kali takbir maka hukumnya tidak apa karena takbir hanyalah dzikir akan tetapi jika hal itu dilakukan oleh imam, maka kita tidak mengikutinya bahkan diperbolehkan kita untuk berniat mufaroqoh (memutus-kan hubungan sholat jama’ah) dengan imam tersebut jika dia melakukannya.
- Berdiri bagi yang mampu melakukannya, maka tidak boleh kita melaksanakan sholat jenazah dalam keadaan duduk apalagi berbaring padahal kita mampu untuk berdiri. Lain halnya jika kita tidak mampu untuk berdiri maka boleh melakukannya dengan semampu kita jika mampunya duduk maka kita laksanakan dengan duduk atau tidak mampu maka kita laksanakan dengan berbaring.
- Membaca surat Al-fatihah, dan tidak haras kita membacanya setelah takbir yang pertama akan tetapi boleh membacanya setelah takbir yang kedua atau setelah takbir ketiga atau keempat. Kecuali dalam dua hal dibawah ini, maka tidak ada pilihan kapan membacanya kecuali setelah takbir yang pertama yaitu sebagai berikut: a) Bagi seorang ma’mum masbuk (seorang ma’mum yang bam bergabung dengan imam itu) maka wajib atasnya membaca al-Fatihah langsung setelah takbir pertamanya kemudian dia meneruskan sholat jenazah-nya dengan tertib sholat jenazahnya bukan dengan tertib sholat jenazah imam, sehingga jika sekarang waktunya membaca sholawat maka wajib atasnya membaca sholawat walaupun imamnya sekarang sedang membaca doa untuk mayit. b) Jika seseorang yang melaksanakan sholat jenazah sudah memulai dalam membaca al-fatihah tersebut maka harus dia teruskan tidak boleh mengakhirkannya setelah takbir yang lainnya.
- Membaca sholawat kepada nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam setelah takbir kedua, maka tidak sah jika kita membacanya bukan setelah takbir yang kedua sehingga jika sengaja kita akan meninggalkan membaca sholawat setelah takbir yang kedua, maka kapan dia mengucapkan takbir yang ketiga sebelum membaca sholawat kepada nabi Sholallohu ‘Alaihi Wasallam maka batal sholat jenazahnya.
Dan boleh di dalam membaca sholawat kepada Nabi SAW dengan bentuk sholawat apa pun. Akan tetapi yang lebih afdlol adalah dengan membaca sholawat ibrahimiyah yaitu yang biasa kita baca dalam sholat ketika kita bertasyahud, sedangkan paling sedikitnya kita membaca sholawat seperti dibawah ini:
اَللّهُمَّ صَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ
Dan sunnah hukumnya membaca hamdalah seperti dibawah ini:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Sebelum membaca sholawat kepada Nabi SAW dan mengakhirinya dengan membaca doa untuk kaum muslimin seperti doa berikut ini:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
Membaca doa untuk mayit setelah takbir yang ketiga, dan tidak sah jika dibaca bukan setelah takbir yang ketiga. Dan do’a yang kita baca harus dikhususkan untuk mayit maka tidak sah jika do’a itu untuk umum seperti untuk kaum muslimin, tanpa mengkhususkan untuk mayit tersebut. Karena maksud dari sholat jenazah itu adalah untuk mendo’akan si mayit itu. Begitu pula tidak cukup jika hanya mendo’akan untuk kedua orang tuanya tanpa menyebutkan do’a untuk sang anak jika jenazahnya terdiri dari anak kecil. Begitu pula do’a itu harus berkenaan dengan kepentingan akhiratnya bukan dengan kepentingan dunianya. Dan paling sedikitnya mendo’akan mayit dengan do’a yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosanya dan rahmatilah dia.
Sedangkan do’a yang sempurna sebagaimana diajarkan oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، اَللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَنَا مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَنَا مِنَّا فَتَوَفَّنَا عَلَى الإِيْمَانِ،
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِل بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami yang hidup diantara kami atau sudah mati, yang hadir diantara kita maupun yang tidak hadir, yang dewasa maupun yang masih kecil, yang laki-laki maupun perempuan. Ya Allah, barangsiapa diantara kita dalam pengetahuanmu termasuk orang yang masih akan hidup maka hidupkanlah dalam keadaan Islam, dan jika diketahui dia akan meninggal dunia maka meninggalkanlah dia dalam keadaan beriman. Ya Allah, ampunilah mayit ini dan kasihanilah dia, serta maafkan segala kesalahannya dan mulyakan kedudukan-nya, luaskan kuburannya dan cucilah dia dengan air-air batu es, dan bersihkan dia dari dosa sebagaimana bersihnya sebuah baju yang putih setelah dicuci dari kotoran dan gantilah rumahnya dengan sebaik-baiknya rumah, dan keluarganya dengan sebaik-baiknya keluarga, dan istrinya dengan sebaik-baik istri dan masukkan dia ke dalam surga, serta lindungilah dia dari siksa kubur dan fitnahnya dan lindungi dia dari siksa api neraka. Ya Allah jangan Engkau haromkan kami dari pahala mayit ini dan jangan pula Engkau beri kami ujian setelah kematiannya, dan ampuni segala dosa kami, sertal dosa dari semua kaum muslimin, dengan rahmatMu wahai Dzat yang paling pengasih diantara para pengasih yang ada.
Dan boleh juga ditambah atau berdoa dengan doa berikut ini:
اَللّهُمَّ هَذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهِ وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا، إِلَى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا، اَللّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْـزُوْلٍ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَهُ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَجَافِ الأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثَهُ إِلَى جَنَّتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya : Ya Allah mayit ini adalah hambaMu dan putra dari kedua hambaMu Telah keluar dari kesenangan dan luasnya dunia. Sedangkan kekasihnya dan semua yang dia senangi berada di dunia ini. Dia telah keluar menuju ke tempat yang gelap kuburannya. Dan akan menemui hal-hal yang menakutkan didalam kuburannya. Ya Allah hambaMu ini dahulu telah bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Engkau tanpa adanya satu sekutupun. Dia juga bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaMu dan rasulMu dan tentu Engkau lebih tahu dari kami akan semua itu. Ya Allah sekarang dia akan datang padaMu sedangkan Engkau adalah paling baiknya Dzat yang didatangi dan sekarang dia sangat butuh kepada RahmatMu, sedangkan bagiMu tidak harus menyiksanya. Dan kami sekarang datang kepadaMu sangat mengharap kepadaMu untuk memberi syafa’at kepadanya. Ya Allah jika dia termasuk orang yang baik maka tambahkanlah kebaikanya serta pahalanya dan jika termasuk orang yang tidak baik maka maafkanlah segala kesalahannya. Luaskan kuburannya dan lapangkan tanah kubur itu untuk tubuhnya, dan berilah ia dengan rahmataMu rasa aman dari segala siksaan hingga Engkau bangkitkan ia dalam keadaan aman menuju surgaMu, semua itu dengan rahmatMu wahai Dzat paling mengasihinya semua yang mengasihi.
Dan jika si mayit terdiri dari seorang anak maka hendaknya berdo’a dengan do’a sebagai berikut:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوْبِهِمَا، اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ.
Artinya : Ya Allah ampunilah dosa-dosanya dan rahmatilah dia. Ya Allah jadikanlah ia bagi orang tuanya Merupakan simpanan yang baik nantinya di akhirat. Suatu simpanan kebaikan yang akan dipetik keduanya di akhirat nanti. Dan jadikan kematiannya sebuah peringatan dan pelajaran yang sangat berguna untuk kedua orang tuanya, dan beratkanlah timbangan amal kebaikan dari kedua orang tuanya, dan berilah kesabaran didalam hati kedua orang tuanya dengan kematian anaknya ini. Ya Allah janganlah Engkau haromkan kami akan pahala yang dia dapatkan, dan janganlah Engkau beri kami ujian setelah kematiannya, dan ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosanya serta dosa-dosa dari semua kaum muslimin.
Dan disunnahkan setelah takbir yang keempat membaca do’a dan ayat berikut ini:
اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
الَّذِيْنَ يَحْمِلُوْنَ اْلعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ، يُسَبِّحُْونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُوْنَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُوْنَ لِلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِيْنَ تَابُوْا وَاتَّبَعُوْا سَبيْلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيْمِ. إِنَّ الَّذيِنْ َءَامَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالحِاَتِ وَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْنٍ. قُلْ أَئِنَّكُمْ لَتَكْفُُرُوْنَ بِاَّلذِى خَلَقَ الأَرْضَ فيِ يَوْمَيْنِ وَتَجْعَلُْونَ لَهُ أَنْدَادًا، ذَلِكَ رَبُّ اْلعَالَمِيْنَ. وَجَعَلَ فِيْهَا رَوَاسِىَ مِنْ فَوْقِهَا وَبَارَكَ فِيْهَا وَقَدَّرَ فِيْهَا أَقْوَاتُهَا فيِ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍ سَوَآءً لِلسّآئِلِيْنَ.
Melakukan salam yang pertama, sedangkan melakukan salam yang kedua hukumnya sunnah, dan sunnah untuk menambah salamnya dengan kalimat وَبَرَكَاتُه sehingga
paling sempurnanya salam dari sholat jenazah adalah sebagai berikut:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Kesimpulan
Kesimpulannya melaksanakan sholat jenazah adalah sebagai berikut:
- Yang pertama, niat:
أُصَلِّي عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ مَأْمُوْمًا فَرْضًا لله تَعَالَى
Artinya : Aku berniat sholat fardlu jenazah terhadap mayit ini secara ma’mum karena Allah SWT.
- Yang kedua, melakukan takbiratul ihrom bersamaan niat diatas tadi الله أَكْبَر
- Yang ketiga, adalah membaca takbir tadi kemudian membaca Al-Fatihah secara sempurna.
- Yang keempat, membaca takbir kedua kemudian dilanjutkan dengan membaca sholawat kepada Nabi SAW
الله أَكْبَر،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْم فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد
- Yang kelima, membaca takbir ketiga lalu membaca do’a untuk mayit:
الله أَكْبَر …… اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا …… إلى ……
- Yang ke enam, membaca takbir yang ke empat lalu membaca do’a berikut ini:
الله أَكْبَر …… اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا …… إلى ……
- Dan yang ke tujuh, mengucapkan salam :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه