Cara Mudah Bayar Pajak Melalui Aplikasi Pajak Online
Ditulis pada: Juni 22, 2021
Kemajuan teknologi di era digital saat ini memang membawa banyak sekali manfaat. Tak hanya dalam kemudahan dalam berkomunikasi dan mencari informasi, kecanggihan teknologi yang ada saat ini juga semakin memudahkan kita dalam hal bertransaksi. Bagaimana tidak, kini hampir semua transaksi bisa kita lakukan hanya dalam genggaman saja. Cukup duduk manis di rumah sambil buka smartphone, berbagai transaksi pun bisa terselesaikan secara online.
Kemudahan transaksi tersebut juga tidak sebatas pada jual beli semata, melainkan juga dalam berbagai tagihan pembayaran, termasuk pembayaran pajak. Ya, saat ini untuk membayar pajak kita tidak harus datang ke Kantor Pajak. Melainkan, bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi pajak online. Selain mampu meminimalisir kita dari kontak fisik yang bisa memicu penularan virus Corona Covid-19, membayar pajak secara online juga memiliki banyak keuntungan. Salah satunya, adalah prosesnya yang jauh lebih mudah, praktis, dan cepat jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional. Lantas, bagaimana cara membayar pajak secara online?
Caranya sangatlah mudah, langkah pertama yang harus kita lakukan agar bisa membayar pajak secara online adalah dengan membuat ID Billing, yaitu kode yang akan kita gunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik atau e-Billing. Sebagai informasi, Kode Billing merupakan kode identifikasi berupa 15 digit angka yang diterbitkan oleh sistem billing DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Untuk memperoleh ID Billing secara online tersebut bisa dilakukan dengan banyak cara. Selain melalui saluran DJP Online, kita juga bisa mendapatkan ID Billing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) yang ditunjuk DJP. Salah satunya, adalah melalui Ayo! Pajak. Ayo! Pajak. Nah, beberapa hal yang harus kita persiapkan sebelum membuat ID billing melalui Ayo! Pajak adalah NPWP, akun Ayo! Pajak, Kode Akun Pajak (KAP), serta Kode Jenis Setoran (KJS) yang dibayarkan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi website Ayo! Pajak melalui link ayopajak.com dan daftarkan NPWP yang akan kita kelola dengan mengunjungi halaman login terlebih dahulu. Jangan lupa pilih “Buat Akun” untuk melakukan registrasi.
2. Masukkan email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi, kemudian baca syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang berlaku di Ayo! Pajak dengan seksama.
4. Setelah membaca, memahami, dan menyetujui hal-hal yang tercantum pada syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi tersebut, klik centang pada kolom yang tersedia.
5. Selanjutnya, klik tombol “Daftar”, maka sistem pun akan mengirimkan email yang isinya konfirmasi pendaftaran atas akun kita.
6. Langkah selanjutnya, buka email untuk untuk melakukan konfirmasi pendaftaran. Sesuai dengan pengalaman, terkadang email konfirmasi ini tidak masuk ke kotak pesan, melainkan ke kotak spam.
7. Klik link konfirmasi yang terdapat dalam email, kemudian login ke aplikasi Ayo! Pajak serta lengkapi Profil Wajib Pajak.
9. Setelah semua data, mulai Jenis Wajib Pajak, NPWP, Nama Pendaftar, hingga data-data lainnya terisi, klik “Simpan” kemudian pilih Layanan Bayar Pajak (e-Billing).
10. Klik tombol “Buat Kode Billing”, maka Popup Billing Baru pun akan muncul. Isilah semua kolom sesuai dengan keperluan, kemudian klik “Simpan” untuk mendapatkan kode Billing.
12. Setelah data berhasil tersimpan, popup tentang informasi Billing yang telah kita buat akan muncul. Untuk memantau data billing, kita bisa mengakses melalui menu Daftar Billing.
Setelah mendapatkan ID Billing atau Kode Billing, kita tinggal membayarnya melalui internet banking ataupun aplikasi mobile banking yang sudah terinstall di smartphone. Setelah melakukan pembayaran pajak tersebut, jangan lupa simpan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayarannya ya!
Nah, itulah cara mudah bayar pajak melalui aplikasi pajak online Ayo! Pajak. Benar-benar terasa mudah bukan? Selain memudahkan kita dalam urusan pembayaran pajak, melalui website Ayo! Pajak, kita juga bisa mengelola kebutuhan pajak lainnya, seperti melaporkan dan merevisi semua SPT Pajak melalui menu e-Filling, serta mengupload, menghitung, dan melaporkan faktur pajak melalui menu e-Faktur.
Tak hanya itu, ke depannya, aplikasi Ayo! Pajak juga akan menghadirkan aplikasi perpajakan lainnya yang terintegrasi penuh dengan Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari e-Bukpot untuk memuat dan menyimpan bukti pemotongan pajak dalam database Direktorat Jenderal Pajak, e-Registrasi untuk mengurus NPWP dan status PKP, e-SPT untuk membuat dan melaporkan e-SPT melalui aplikasi dengan mudah, Ayo! Konsultasi untuk mendapatkan berbagai informasi perpajakan terbaru dan terlengkap melalui chat langsung dengan konsultan pajak yang telah bersertifikasi, hingga Ayo! Payroll, yaitu sebuah aplikasi untuk menghitung payroll, mencetak slip gaji, dan melaporkan SPT Masa PPh sesuai Pasal 21/26. Jadi bisa dibilang, setelah menu-menu tersebut diluncurkan oleh Ayo! Pajak, maka semua urusan perpajakan pun akan selesai dengan mudah hanya dari genggaman.