Skip to main content

Dituduh teroris, polisi tangkap dua warga Bima


MATARAM (Arroudoh.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Nusa Tenggara Barat, telah menangkap dua warganya yang berinisial DE dan ER karena dituduh terlibat jaringan teroris di Poso dan berperan dalam penembakan aparat.
“DE berasal dari Kelurahan Penatoi, sedangkan ER warga Kelurahan Nae. Saat ditangkap, mereka melakukan perlawanan, jadi dengan terpaksa anggota menembaknya,” kata Wakapolresta Bima Kompol Yuyan Priatmadja kepada wartawan, Kamis, tulis Antaranews.com.
Dia mengatakan bahwa keduanya ditangkap oleh aparat gabungan dari Polresta Bima dan hingga kini masih diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. “Keterangannya masih didalami di sini, belum dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, DE dan ER diduga dituduh memiliki keterlibatan dalam kasus terbunuhnya tiga anggota kepolisian di Bima pada 2014 lalu, oleh oknum yang hingga kini identitasnya belum diketahui.
Selain itu, kedua pelaku diduga ikut serta dalam memberikan pelatihan di wilayah Bima dengan mengambil peran sebagai pimpinannya. Dugaan itu terkait saat terjadinya penangkapan, anggotanya menemukan sepucuk senjata api dari tangan DE.
Diketahui, senjata api yang berhasil diamankan anggota dari tangan DE yakni senjata revolver jenis Taurus bersamaan dengan enam butir peluru. Namun, senjata api yang diamankan sudah tidak terlihat nomor serinya.
Dia menambahkan bahwa peluru tersebut ditemukan dari dalam tas yang dibawanya bersama dengan sebuah paspor. Selain itu, dari tangan pelaku diamankan tiga sepeda motor, kain penutup kepala dan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik MH dan MF.
DPO Densus dibiarkan lari
Sementara Kepala Kepolisian Daerah NTB Brigjen (Pol) Sriyono sebagaimana dikutip dari Tribunews membenarkan mengenai penangkapan dua orang terduga teroris di Bima. Mereka adalah DN (31) dan RI (30). Keduanya ditangkap saat tengah bersama FJ yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Densus 88.
“Ya, sementara ini kita menangkap orang yang membawa senjata api. Kebetulan dia itu waktu ditangkap bertiga, yang satu melarikan diri. Setelah didekati ternyata yang satu itu FJ, DPO-nya Densus 88,” kata Sriyono.
Pria tersebut dituduh merupakan jaringan kelompok Santoso di Poso yang telah menjadi buronan Densus 88/antiteror. (azm/arrahmah.com)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar