Skip to main content

Hukum Denda Pondok Bagi yang Tidak Jamaah


Denda 10 Ribu Bagi yang Tidak Jamaah

Assalamualaikum . ustadz, di pesantren saya peraturan’y klo gk jamaah solat di denda 10.000 rb klo masbuk di denda 5 rb. apa boleh peraturan kaya gini ?? dan minta solusi baiknya . syukron
Dari Sofwan
Jawaban:
Wa’alaikum salam, pada dasarnya denda finansial adalah hal yang terlarang mengingat hukum asal harta orang lain adalah terlarang.
beri masukan kepada pihak pesantren tersebut tentu saja dengan cara cara yang bijak.
Dijawab oleh Ust Aris Munandar, MPi (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar