Skip to main content

Hukum Masturbasi dan Cara Agar Tidak Melakukan Masturbasi



Hukum Masturbasi

Definisi masturbasi adalah berusaha mengeluarkan air mani dengan menggunakan tangan atau alat-alat bantu seks. Hukum melakukan masturbasi adalah haram, berdasarkan fiman Allah SWT dalam surah Al-Mu’minun: 5-7:

والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن
ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون

Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, dan barang siapa mencari kesenangan di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Kalau dengan kepergian suami ke tempat yang jauh meski untuk mencari nafkah mengakibatkan seorang istri sampai berdosa, berterus-teranglah kepada suami. Mungkin dengan demikian ia akan memberikan waktu di rumah yang lebih lama atau pulang ke rumah lebih dari sekali dalam sebulan.

Cara Agar Tidak Melakukan Masturbasi

1. Perbanyaklah berpuasa, sebab ibadah puasa dapat mengekang hawa nafsu. Pesan Nabi SAW kepada para pemuda:
 
يا معشر الشباب من استطاع منكم البأة فليتزوج فانه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء(متفق عليه

Artinya : “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu untuk menikah karena ada bekal untuk menikah, hendaknya menikahlah, karena hal itu dapat lebih menundukkan pandangan mata (dari hal-hal yang diharamkan) dan dapat lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu untuk menikah, hendaknya berpuasa, karena hal itu dapat meredamnya.” (Muttafaq ‘alaih).

2. Menyibukkan diri dengan hal-hal yang mubah, seperti mengurus anak, memelihara tanaman di rumah, masak-memasak, membersihkan perkakas, dan sebagainya. Yang penting, sibukkan diri hingga tak terpikir untuk melakukannya.

3. Menghindari melihat gambar-gambar atau tayangan-tayangan yang dapat merangsang syahwat.

4. Banyak berteman dengan orang-orang yang baik, karena lingkungan juga mempengaruhi moral seseorang.

5. Menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah, karena ibadah dapat memperkukuh keimanan, sehingga tidak mudah terjerumus karena bisikan setan.

6. Selalu mengingat akibat yang tidak baik dari efek dan pengaruh masturbasi pada fisik maupun psikis, dan juga selalu mengingat bahwa hal itu adalah sebuah dosa, yang mungkin akan menyebabkan kemurkaan Allah SWT (Melakukan sesuatu yang dilarang agama pasti berakibat tidak baik pada tubuh. Memang ada sebagian dokter yang mengatakan bahwa masturbasi tidak berdampak negatif asalkan tidak berlebihan. Tapi banyak pula dokter yang berpendapat, masturbasi mengakibatkan efek tak baik bagi pelakunya, di antaranya merangsang fungsi syaraf parasimpatik sehingga menghasilkan astilkolin yang akibatnya akan menimbulkan kelelahan, kerontokan rambut, kehilangan daya ingat, penglihatan yang kabur, serta sakit panas pada testis. Masih banyak lagi efek yang tidak baik karena masturbasi. Dan demi mendapatkan ridha Allah SWT, sedapatnya masturbasi dihindari).
 
Namun demikian, seandainya dengan tidak bermastubasi seseorang akan melakukan keburukan yang lebih dari itu, misalnya akan menyebabkannya berselingkuh hingga berbuat zina, wal’iyadzu billah, boleh melakukan masturbasi, karena itu adalah perbuatan yang lebih ringan di antara antara dua perbuatan dosa tersebut.

Adapun jika melakukannya dengan tangan suami, baik di sela-sela berhubungan badan maupun hanya dari satu pihak, atau dengan menggunakan bagian tubuh suami yang lainnya, hukumnya boleh, karena bagi pasangan suami-istri diperbolehkan melakukan hubungan apa pun yang menyenangkan keduanya, apa pun bentuknya dan bagaimana pun caranya, kecuali anal sex.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 223: 

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ


Artinya : Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Kewajiban untuk Mandi

Sedangkan jika seorang istri melakukan hubungan badan dengan suaminya dan dia tidak mengalami orgasme yang menyebabkan ejakulasi (mengeluarkan air sperma), hukumnya adalah:

- Jika sang suami telah memasukkan penisnya ke dalam vagina istri walaupun tidak semua batang zakarnya dan walaupun tidak sampai orgasme, wajib atas suami-istri tersebut untuk mandi besar, berdasarkan hadist Nabi SAW:
 
اذا التقى الختنان فقد وجب الغسل (رواه مسلم


Artinya : “Jika sudah bertemu dua hal yang wajib disunnat, hal itu telah mewajibkan mandi.” (HR Muslim).

- Jika penis suami tidak sampai masuk ke dalam vagina istri, yaitu hanya di sekitarnya (petting), jika si istri tidak sampai orgasme yang menyebabkan ejakulasi, istri tidak wajib mandi.
 
Adapun tentang cairan yang keluar lagi dari kemaluan istri setelah mandi, apakah wajib baginya mengulangi mandinya tersebut:

- Jika sewaktu berhubungan badan tercapai orgasme, bisa jadi cairan itu adalah air spermanya, sehingga wajib mengulang mandinya.
- Jika waktu berhubungan badan tercapai orgasme, dan dipastikan cairan tersebut adalah air sperma suami, tidak wajib mengulangi mandinya dan cukup melakukan cebok dan berwudhu’ jika ingin melaksanakan shalat.
 
Karena itu dianjurkan kepada setiap istri setelah melakukan hubungan badan dengan suami tidak langsung mandi, tetapi tunggu beberapa saat sehingga dapat dipastikan air spermanya benar-benar sudah keluar dari kemaluannya, sehingga nantinya dia tidak perlu mengulang mandinya.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar