Skip to main content

Hukum Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah Dalam Islam


Pengertian dan Hukum Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah

Kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah pernikahan yang saat ini menjadi kebiasaan masyarakat yang biasa. Hukum kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah haram, menurut kesepakatan para ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (terkemudian). Kecuali menurut orang-orang Syi’ah, dan khilaf mereka sama sekali tidak dianggap dalam hal ini dikarenakan Madzhab Syi’ah adalah aqidah dan ajaran yang menyimpang dan sesat. Sedangkan, mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Abbas RA yang membolehkannya, para ulama menjelaskan bahwa pada waktu itu beliau belum mengetahui bahwa hadits yang beliau riwayatkan sudah dinasakh (dihapus oleh riwayat lainnya). Setelah mengetahuinya, beliau menarik kembali pendapatnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair RA, Ibnu Abbas RA pernah berpidato lalu berkata, “Ketahuilah bahwa mut’ah sama hukumnya seperti makan bangkai, darah, maupun daging babi.” Dari sini dapat dihukumi bahwa mut’ah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.

Adapun jika ada golongan yang membolehkan
kawin kontrak atau nikah mut’ah, ketahuilah bahwa golongan tersebut adalah golongan yang sesat, karena bertentangan dengan ijma’ para ulama’, baik salaf maupun khalaf.

Dasar hukum haramnya nikah mut’ah, selain ijma’ para ulama’, adalah hadits Rasulullah SAW di bawah ini:

عَنْ سَبُرَةَ الْجُهَنِي عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ “أَمَرَنَا رَسُوْلُ الله بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَحْرُجْ حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا”  رواه مسلم


Dari Saburah Al-Juhani, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk bermut’ah ketika kami masuk kota Makkah pada tahun Fathu Makkah, kemudian sebelum kami keluar dari kota Makkah kami sudah dilarang untuk bermut’ah (HR Muslim).

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ “أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ فِي هَذِهِ النِّسَاءِ أَلاَ وَإِنَّ الله قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”  رواه ابن ماجة


Bahwasanya Rasulullah berkata, “Wahai manusia, sungguh aku pernah membolehkan kalian untuk melakukan mut’ah pada wanita-wanita ini, ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari Kiamat.” (HR Ibn Majah).

Kawin Kontrak atau Nikah Mut’ah di Masa Awal Islam

Pada permulaan masa Islam, kawin kontrak atau nikah mut’ah diperbolehkan karena beberapa hal.

  1. Yang pertama, jumlah kaum muslimin pada waktu itu masih sedikit, sedangkan Allah dan Rasul-Nya memerintahkan mereka untuk berjuang memerangi kaum musyrikin. Perjuangan yang mereka lakukan acap menjadikan mereka tak dapat menanggung nafkah istri dan mengurusi keluarga, apalagi saat itu kondisi keuangan kaum muslimin sangat tidak mendukung. 
  2. Kedua, mereka adalah para muallaf yang baru masuk Islam. Sebelumnya, mereka memeluk agama atau kepercayaan jahiliyah, yang membolehkan seseorang kawin dengan siapa saja dan berapa saja, juga mengawini dan menceraikan sesuka hati mereka. Dapat dibayangkan bagaimana keadaan mereka yang seperti itu ketika berperang, dengan tidak membawa serta istri-istri mereka, sedangkan syahwat kepada perempuan merupakan fithrah setiap manusia.

Agama Islam membolehkan kawin kontrak atau nikah mut’ah di awal masa perkembangan karena situasi yang masih serba darurat pada waktu peperangan tersebut. Setelah hilang kedaruratannya, hukum  kawin kontrak atau nikah mut’ah menjadi haram untuk selama-lamanya sampai hari Kiamat.

Jadi, sekarang yang harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allah SWT. Semoga Allah masih berkenan mengampuni kita atas dosa-dosa kita semua. Aamiin ya Rabbal ’alamin

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar