Skip to main content

Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa



Pengertian Puasa

Secara etimologi, pengertian puasa, shaum atau shiyam, adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Misalnya menahan diri dari makan, minum, bercampur dengan istri, berbicara dan sebagainya. Dalam pengertian selanjutnya al-shaum atau puasa adalah ترك الطعام والشرب والنكاح والكلام yaitu meninggalkan makan, minum, bercampur dengan isteri, dan meninggalkan perkataan.

Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

Melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, seperti, makan, minum dan lain-lain. Maka puasanya tidak batal dengan hal tersebut, baik makan sedikit atau banyak.

Melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu hukumnya seperti bersenggama pada siang Ramadlan, karena tidak tahu hal itu membatalkan puasa. Maka tidak batal puasanya itu. Akan tetapi tidak semua orang jahil dimaafkan oleh syaraa€™ (agama), kecuali orang jahil yang ma’dzur yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum sempat mempelajari tentang ibadah puasa., atau yang hidup jauh dari Ulama’ maka dua orang ini yang dimaksud dengan jahil ma’dzur (orang bodoh yang dimaafkan) dan jarang adanya.

Perkara Yang Membatalkan Puasa Karena Dipaksa Maka Tidak Batal Puasanya

Melakukan perkara yang membatalkan puasa karena dipaksa maka tidak batal puasanya, akan tetapi orang dipaksa itu dimaafkan dalam hal ini dan lainnya dalam syari’at Islam jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Paksaan itu sifatnya hal yang spontan, lain halnya jika dipaksa makan diwaktu yang akan datang, lalu dia makan sekarang, maka batal puasanya.
  2. Orang yang memaksa itu mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ancamannya jika tidak dituruti, lain halnya jika anak kecil yang memaksa.
  3. Orang yang dipaksa menyangka apabila tidak dituruti kemauannya ia akan membuktikan ancamannya.
  4. Tidak tampak pada orang yang dipaksa itu ikhtiar ketika melakukannya, seperti dipaksa makan satu buah dia makan dua atau tiga buah maka batallah puasa.
  5. Masuknya air ludah yang bercampur dengan sedikit sisa makanan, setelah berusaha untuk mengeluarkannya dari mulut, maka tidak batal puasanya dengan hal tersebut.
  6. Debu jalanan yang masuk ke dalam perut tidak membatalkan puasa, baik sedikit atau banyak, dengan syarat tidak najis dan tidak disengaja.
  7. Bubuk tepung yang masuk sendiri ke dalam perut dan yang serupa dengannya, juga tidak membatalkan puasa.
  8. Binatang-binatang kecil yang masuk ke dalam perut seperti lalat yang terbang atau nyamuk dan yang semisalnya, dan jika masuk maka tidak boleh dikeluarkan dengan sengaja, karena hal itu akan membatalkan puasa, kecuali jika hal itu membahaya-kannya atau sangat mengganggunya, maka boleh dikeluarkan dan wajib mengqadla’ hari tersebut, karena batal puasanya.
  9. Bagi orang yang punya penyakit ambeien (wasir) apabila keluar wasir ketika buang air besar, lalu masuk kembali, baik disengaja atau tidak, tidak membatalkan puasanya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar