Skip to main content

Ahli Waris Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Warisan



Berikut adalah uraian ahli waris yang tidak berhak mendapat harta warisan

Ada tiga sebab yang mana jika si ahli waris melakukan satu dari 3 hal tersebut maka dia tidak berhak mendapatkan harta waris si mayit. Adapun tiga sebab tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembunuhan

yang dimaksud dengan pembunuhan dalam mazhab Syafi’i Radliallahu ‘Anhu, adalah siapapun yang menjadi sebab meninggalnya si mayit baik secara langsung, misalnya dia yang membunuh si mayit tersebut dengan sengaja, atau secara tidak langsung, misalnya dia melempar kulit pisang sembarangan lalu menjadi sebab meninggalnya si mayit karena terpleset dengan sebab pisang itu, Maka dalam dua gambaran tersebut si ahli waris tidak berhak mendapatkan harta waris dari mayit itu. Dan hikmah agama dalam hal itu adalah supaya tidak terjadi pembunuhan hanya karena mengharapkan harta warisannya sebelum waktunya. Akan tetapi di kecualikan dari sebab penbunuhan tersebut empat hal dibawah ini:

a. Seorang yang menyebabkan kematian si mayit karena fatwanya.

Misalnya seorang bertanya kepada seorang mufti (seorang yang alim dalam fiqh), “Apa hukuman agama atas orang yang membunuh dengan sengaja?” Maka si mufti menjawab, “Harus diqisos (dengan dipenggal)”. Padahal yang ditanyakan tersebut adalah ayah si mufti sendiri sehingga dia dihukum qisos dengan fatwanya tersebut. Dalam hal itu si mufti tadi tetap berhak mendapatkan harta waris dari ayahnya itu karena dia hanya berfatwa bukan memutuskan seperti layaknya seorang hakim.

b. Orang yang menyebabkan kematian seseorang dengan ‘Ain (penyakit mata).

Misalnya, pandangan seseorang terhadap yang lainnya dengan pandangan yang mengandung ain karena takjub atau dengki dan menyebabkan kematian orang yang dipandang tersebut, maka orang yang memandang dengan ‘ain itu tetap mendapat harta waris dari yang dipandang jika termasuk ahli warisnya.

c. Seorang istri yang meninggal karena melahirkan padahal penyebab kehamilannya adalah suaminya.

Maka dalam hal ini si suami mewarisi istrinya walaupun dia penyebab kematiannya.

d. Seseorang yang menjadi penyebab kematian seseorang dengan hal atau karomah dari kewalian seorang wali Allah.

2. Perbedaan Agama

Maka seorang muslim tidak mewarisi harta si mayit yang kafir, begitu pula sebaliknya. Misalnya seorang ayah kafir meninggal dan meninggalkan 2 orang anak, yang satu kafir dan yang lainnya muslim maka yang mewarisi harta ayahnya tersebut adalah anaknya yang muslim.

3. Perbudakan

Maka jika si ahli waris seorang budak, ia tidak berhak mendapatkan harta waris .Karena apa yang akan didapatkan oleh budak tersebut akan menjadi milik tuannya sehingga akan terjadi suatu harta waris diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris. Oleh karenanya agama menetapkan seorang budak tidak berhak mendapatkan harta waris

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar