Inilah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Ditulis pada: April 18, 2021
Saat ini, memang belum seluruh warga negara terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi merujuk data-data yang ada, terlihat bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan semakin hari semakin meningkat. Per 30 September 2020 yang lalu, tercatat jumlah peserta asuransi kesehatan milik negara itu mencapai angka 222,5 juta atau sekitar 82,71 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Sayangnya, di balik tren positif kenaikan jumlah peserta yang begitu signifikan tersebut, ternyata menyisakan berbagai kendala. Salah satunya, adalah defisit keuangan BPJS yang semakin hari semakin tak cukup untuk menopang pembiayaan untuk berbagai layanan yang dimanfaatkan oleh para pesertanya. Murahnya iuran peserta per bulannya tentu menjadi salah satu sebab mengapa keuangan BPJS tersebut mengalami defisit sehingga menyebabkan BPJS mengalami kerugian.
Berbicara tentang tarif iuran BPJS sendiri memang seperti buah simalakama. Dinaikkan membebani masyarakat, tak dinaikkan BPJS yang bangkrut. Tak ayal saja, membahas persoalan kenaikan tarif iuran BPJS ini tak jauh beda dengan bermain layang-layang, selalu terjadi tarik ulur. Tercatat, iuran BPJS pernah naik sebelum akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan diturunkan kembali.
Namun, karena tingkat defisit keuangan BPJS yang sudah begitu memprihatinkan, pemerintah melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan terpaksa per 1 Januari 2021, pemerintah mengurangi subsidi untuk iuran peserta kelas 3. Artinya, sesuai dengan pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri yaitu peserta Bukan Pekerja (BP) naik sebesar Rp9.500 per orang per bulan.
Tarif iuran BPJS kesehatan terbaru, secara rinci adalah sebagai berikut:
Peserta Mandiri (PM), yaitu peserta yang bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, dan pekerja bukan penerima upah (PBPU)
- Tarif iuran peserta BPJS Kelas 1 sebesar Rp150.000
- Tarif iuran peserta BPJS Kelas 2 sebesar Rp100.000
- Tarif iuran peserta BPJS Kelas 3 sebesar Rp35.000
Pekerja Penerimah Upah (PPU) atau Pegawai, yaitu setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja
- Pekerja membayar tarif iuran BPJS sebesar 1% dari jumlah total gajinya
- Perusahaan atau pemberi kerja membayar tarif iuran sebesar 4% dari jumlah total gaji pekerja
- Batas maksimal gaji yang diperhitungkan adalah Rp12.000.000
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Tarif iurannya sebesar Rp42.000 akan ditanggung oleh pemerintah.
Nah, sudah cukup jelas kan? Jadi, kalau melihat Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, peserta yang mengalami kenaikan tarif iuran BPSJ sebenarnya hanya peserta mandiri kelas 3 saja. Kenaikan itu pun sebenarnya bukan karena tarif iurannya yang naik, melainkan karena subsidi dari pemerintah untuk peserta BPJS kelas 3 tersebut yang memang dikurangi. Adapun untuk peserta BPJS kelas 1 dan 2, tidak mengalami perubahan lagi, karena tarif iurannya sudah dinaikkan sejak Juli tahun 2020.
Nah, itulah rincian tarif iuran BPJS kesehatan terbaru yang sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 yang lalu. Semoga bermanfaat dan tetap jaga kesehatan ya! Karena bagaimana pun, menjaga kesehatan lebih baik daripada mengobati.