Skip to main content

Amalan Sunnah Bulan Ramadhan Oleh Habib Seif Alwi Ba'alawy


AMALAN SUNNAH BULAN RAMADHAN OLEH HABIB SEIF ALWI BA'ALAWY

Oleh Guru Mulia: Sayyid Seif Alwi Ba'Alawy

1.NIAT PUASA.

Kita sudah umum, selalu bersama sama IMAM setelah sholat tarawih melafadzkan Niat puasa.
Kenapa demikian, karena dikhawatirkan orang lalai/lupa tidak mendawamkan/berniat untuk puasa hingga subuh.
Karena puasa wajib berbeda dengan puasa sunnah, dimana puasa sunnah boleh berniat ketia matahari sudah muncul (siang) sementara niat puasa wajib baru sah jika sudah niat sebelum fajar.

Dalilnya:
hadits di riwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi mengatakan "man lam yubayyit al-shiyaama min al-layli qablaal fajri fala shiyama lahu."

"Barangsiapa yang tidak meniatkan dirinya untuk berpuasa ramdhan di malam harinya, maka tidak sah puasa ramadhannya".

Karena itu di wajibkan niat ramadhan di setiap malamnya. 
Bagaimana niat yang benar pelafadzannnya:

“Nawaitu shauma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri Ramadhaani haadzihissanati lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan kefardhuan bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.

Para ulama telah memberikan tahqiq dhabith (catatan) pada lafadz “Ramadhaani” dalam bacaan niat di atas, untuk dibaca dengan dijarkan/dikasrahkan lantaran kata “Ramadhaani” di sini telah diidhofahkan (disandarkan) dengan kata “haadzihissanati” sebagai mudhaf ilaih. Bagi para pecinta ilmu, tentunya penjelasan ini bukan perkara yang sulit untuk diketahui. 
Dalam ilmu Nahwu, kata “Ramadhani” termasuk salah satu kalimat isim ghairu munsharif (nama yang tidak menerima tanwin). Hal ihwal isim ghairu munsharif menurut pakar ulama Nahwu, jika ia dalam keadaan rafa’ maka ia dirafa’kan dengan dhammah, diwaktu nashab dinashabkan dengan fathah, dan saat dikhafadhkan atau dijarkan dengan fathah, berbeda dengan isim munsharif (yang menerima tanwin), ia dijarkan/dikhafadkan dengan kasrah. Kaidah tersebut berlaku bila kalimat isim ghairu munsharif tidak diidhafahkan kepada kata selanjutnya (mudhaf ilaih). Bila kalimat isim ghairu munsharif diidhafahkan kepada kalimat selanjutnya (mudhaf ilaih) maka gugurlah hukum ke-ghairumunsharifan-nya, dan kalimat tersebut dibaca dengan kasrah.

Pakainya RAMADHANI , bukan RAMADHONA.
RAMADHANI : Jelas untuk ramadhan sekarang
RAMADHONA: tidak diketahui ramadhan kapan, bisa jadi puasa qodhlo.
FRADHI SYAHRI, Bukan FARDHU SYAHRI.

Maka mari kita baca lagi niatnya begini:
“Nawaitu shauma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri Ramadhaani haadzihissanati lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: Aku niat puasa esok hari untuk menunaikan kefardhuan bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.

2. TARAWIH FULL BULAN RAMADHAN BERJAMAAH.

Rasulullah s.a.w. sholat tarawih hanya di tanggal 21,23, dan 25.
Waktu itu Rasulullah melaksanakan sholat tarawih, kemudian para sahabat saling memberi tahukan kepada sahabat yang lainya, hingga pada tanggal 25 Ramadhan, Masjid menjadi penuh. Dan dihari berikutnya rasulullah tidak keluar, karena khawatir tarawih dijadikan amalan wajib dan memberatkan umatnya.

REFERENSI HADISTNYA:
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.”

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )

Dan dijaman Sayydidina Umar r.a, ibadah tarawih dijadikan berjamaah , (dijaman rasulullah tidak ada sholat berjamaah, namun ini baru ada di jaman sayyidina umar ra).

Dan Sayydina Umar berkata:” ini adalah sebaik baik bid’ah (bid’ah yang nikmat).

(Tambahan penulis, bahwa kita harus mengikuti sunnah sahabat khulaturasyidin dengan dalil,
Sabda Rasulullah Saw:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
“Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafaur Rasyidin”)

Sayyidina Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu mengatakan sebagai “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini” adalah setelah Beliau melihat orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam pada malam berikutnya.

Dan dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qariy bahwa dia berkata; Aku keluar bersama ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma’mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka ‘Umar berkata: Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjama’ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik. Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam, lalu ‘Umar berkata: Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. (HR Bukhari 1871)

Sayyidina Umar bin Khattab mengatakan sholat taraweh berjama’ah dipimpin seorang Imam adalah bid’ah yang baik pada malam berikutnya karena Beliau tahu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya berkesinambungan setiap malam agar umat Islam tidak menganggapnya sebagai sebuah kewajiban di bulan Ramadhan.

3.TADARUS ALQURAN

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رواه البخاري .
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya.” [Al-Bukhari 5027]
Adalah baik,biladiramadhan ini kita isi dengan pembacaan ALQURAN.
Sehungguhnya Rahmat dan ketentraman akan turun ketika kita berkumpul membaca Alquran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah berkumpul sebuah kaum di salah satu rumah Allah, mereka membaca kitab Allah dan mempelajarinya, kecuali akan turun ketentraman kepada mereka, diliputi oleh rahmat, dikelilingi oleh para malaikat dan Allah akan menyebut mereka ke hadapan makhluk di sisi-Nya.” (HR. Muslim)

4. TAKBIRAN DI IDHUL FITRI

Bertakbir di malam hari raya adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad yang amat perlu untuk di lestarikan dalam menampakkan dan mengangkat syi’ar Islam.
Atsar Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu :

كَانَ عَبْدُ اللهِ يُكَبِّرُ مِنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ إِلَى صَلاَةِ الْعَصْرِ مِنَ يوم النَّحْرِ ، يَقُولُ : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ.
“ Bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertakbir setelah shalat Subuh pada hari Arafah ( 9 Dzulhijjah ), hingga sholat Ashar pada hari Nahr, dan beliau bertakbir dengan lafadz sebagai berikut : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, La Ilaha Illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar walillah al-hamdu.
( AR. Ibnu Abi Syaibah ( 5679 ).

Di dalam al-Ausath Ibnu al-Mundzir ( 4/305 ) disebutkan : “ Allahu Akbar, Allahu Akbar ( hanya 2x) , La Ilaha Illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar walillah al-hamdu. “ Ini juga diriwayatkan dari Ali bin Thalib dalam kitab yang sama.

عَنِ الزُّهْرِيِّ، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ، فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلَاةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلَاةَ، قَطَعَ التَّكْبِيرَ
“Dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam keluar pada hari raya Fithri, dan mengumandangkan takbir hingga tiba di al-Mushalla, hingga selesai shalat, maka ketika shalat selesai, beliau menghentikan takbir”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Rasulullah berjalan melewati jalan jalan rumah penduduk sambil bertakbir, sehingga para penduduk mengikutinya hingga perjalanan rasulullah bermuara ditempat sholat.

Tambahan penulis :
Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971 yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata :

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري

Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadispun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan dibelakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria)dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut”.

Di sebutkan dalam hadits tersebut فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia. Itu menunjukan takbir terjadi secara berjamaah atau bersamaan.
Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir” يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس.
Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sayyidina Umar bin Khottob dalam bab takbir saat di Mina

وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
Artinya : “Sahabat umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir begitu penduduk pasar bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara takbir” .

Ibnu Hajar Al Asqolani (pensyarah besar kitab shohih buhkori) mengomentari kalimat :
حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
dengan
"أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ." 
Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama .
Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um 1/264 :

أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ "
Artinya : “Aku senang(maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau rmukim dan setiap keadaan dan di manapun mereka berada agar mereka menampakkan(syi’ar) takbir”.
Tidak pernah ada dari ulama terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Bahkan yang ada adalah justru sebaliknya anjuran dan contoh takbir bersama-sama dari Ulama terdahulu.

Sumber: Condro Aris Widodo

Wallahu a'lam Bishowab 

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
   
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar